Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Syarat untuk Terima Bantuan Sembako dan BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah di Tengah Pandemi Corona

Ada dua syarat untuk bisa mendapatkan sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah saat pandemi virus Corona.

Editor: Pipin Tri Anjani
Shutterstock
ILUSTRASI - Syarat mendapatkan BLT Rp 600 Ribu dari pemerintah. 

Bantuan paket sembako dan BLT yang akan diberikan oleh pemerintah rupanya tidak untuk semua warga.

Presiden Jokowi memutuskan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan diberikan dalam bentuk paket sembako serta BLT.

Juliari menyebut, pemerintah menggunakan data terpadu milik Kemensos dalam memilih tiap keluarga yang berhak mendapatkan paket sembako ini.

Data itu akan dilengkapi juga dengan data milik pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada 1,7 juta keluarga di wilayah Jabodetabek yang akan menerima paket sembako ini.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Inilah 2 Syarat Utama untuk Penerima Bantuan Paket Sembako dan Uang Tunai dari Pemerintah.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved