Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Mudik Lebaran 2020 Dilarang, Layanan Penerbangan Penumpang Bandara Juanda Mulai 24 April Dihentikan

15 bandara kelolaan PT Angkasa Pura I (Persero) batalkan penerbangan komersial penumpang untuk dukung larangan mudik Lebaran 2020.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Dukung larangan mudik, PT Angkasa Pura I (Persero) resmi menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya, yang dimana satu diantaranya termasuk di Bandara Internasional Juanda. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Angkasa Pura I (Persero) resmi menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara yang dikelolaannya, satu diantaranya termasuk di Bandara Internasional Juanda.

Kebijakan itu berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ). 

Harus Isolasi Mandiri, Satu Keluarga di Magetan Kabur ke Kalbar, Lihat Nasibnya Saat Ditemukan

Ahmad Dhani Sedih Kehilangan Sosok Ini, Berjasa di Dewa 19, Suami Mulan Jameela Tulis Ucapan Duka

"Kami, per hari Jumat (24/4/2020) resmi menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara yang termasuk kelolaan kami, yang dimana satu diantaranya termasuk di Bandara Internasional Juanda," kata Handy Heryudhitiawan, Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Kamis (23/4/2020).

Ia mengatakan, meski ada layanan terhadap penerbangan komersial penumpang yang berhenti sementara per Jumat, (24/4/2020), namun bandara-bandara kelolaan Angkasa Pura I yang akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.

Masjid Ash Shiddiq Surabaya Potong Jumlah Rakaat Salat Tarawih di Tengah Corona, Tadarus Diliburkan

KRONOLOGI Lengkap Satu Keluarga di Magetan Kabur ke Kalbar, Padahal Tempat Kos Dijaga Ketat

Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan pada kebijakan tersebut, dikatakannya yaitu penerbangan yang membawa atau terkait aturan sebagai berikut:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Ditanyai soal bagaiamana jika ada masyarakat yang ingin melakukan refund tiket terkait adanya kebijakan tersebut, Handy mengatakan, bandara-bandara Angkasa Pura I, juga tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal.

Untuk mendapatkan refund penerbangan, bisa mendatangi langsung konter maskapai di bandara.

"Dan yang terpenting bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, dihimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara," jelasnya.

Penulis: Fikri Firmansyah

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved