Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Sidoarjo

Warga Wajib Pakai Masker saat PSBB Sidoarjo, Pedagang yang Melanggar Bakal Ditutup Tempat Usahanya

Salah satu hal yang harus dilakukan saat PSBB Sidoarjo adalah semua masyarakat wajib mengenakan masker ketika keluar rumah.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, seusai melihat masker sumbangan dari perusahaan di Sidoarjo, Sabtu (25/4/2020). 

"Selama PSBB, salat tarawih dan salat jumat di masjid atau musala ditiadakan. Masyarakat diimbau melakukan ibadah di rumah saja. Tapi untuk jamaah salat rawatib, seperti saat subuh, magrib, dan sebagainya dibolehkan di masjid atau musala. Dengan catatan, jamaahnya hanya warga sekitar," tegasnya.

Pasar bakal dilakukan pembatasan operasional.

Pedagang makanan dan sebagainya hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang.

"Aturan ini juga ada sanksinya. Mulai teguran lisan, tertulis, hingga tindakan penutupan usahanya," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.

6 Resep Menu Sehat untuk Sahur Puasa Ramadhan 1441 H, Sup Jagung Brokoli hingga Bening Bayam Jamur

Bantu Usaha Orang Tua saat Libur Liga 1, Pemain Persebaya Rela Antar Pesanan Langsung pada Pelanggan

Disampaikannya, juga ada pembatasan operasional kendaraan di jalan. Mobil penumpang hanya boleh mengangkut separuh atau 50 persen dari kapasitas.

Sepeda motor dilarang berboncengan, kecuali dengan keluarga serumah atau satu KK.

"Ojek online dilarang mengangkut orang. Hanya boleh pengantaran barang," ujar Kombes Pol Sumardji.

Demikian halnya operasional angkutan umum dan sebagainya, semua diwajibkan menaati aturan pembatasan tersebut.

Tujuannya jelas, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Sidoarjo.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved