Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Bupati Malang Perbolehkan Pedagang Takjil Berjualan di Bulan Ramadhan, Ada Satu Syarat

Meski memperbolehkan para pedagang takjil berjualan, Bupati Malang Sanusi mengimbau agar para penjual dan pembeli tidak bergerombol.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Pembeli sedang memilih kudapan berbuka puasa yang ada di pasar takjil dadakan di daerah Jalan Terusan Surabaya Kota Malang, Minggu (26/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi, tidak melarang para pedagang takjil atau makanan berbuka puasa, berjualan di pinggir jalan selama Bulan Ramadhan.

Saat Bulan Ramadhan, pedagang takjil muncul dengan sendirinya.

Barang dagangannya adalah berbagai kudapan menjelang buka puasa. Mulai dari kolak, gorengan, kue, aneka lauk pauk, es dan kuliner lainnya.

Persilakan Warga Tunaikan Salat Tarawih di Masjid, Bupati Malang: Tetap Harus Physical Distancing!

Masih Ada Penginapan Kota Batu yang Buka di Tengah Pandemi Virus Corona, Satpol PP Bertindak

Meski memperbolehkan para pedagang takjil berjualan, Sanusi mengimbau agar para penjual dan pembeli tidak bergerombol alias tetap menerapkan physical distancing.

"Pasar takjil saya persilakan di Kabupaten Malang, asal jangan bergerombol. Jadi setelah beli takjil, pembeli langsung pulang," tutur Sanusi ketika dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).

Sanusi beralasan peniadaan larangan bagi pedagang takjil karena ia mendapati sisi saling membutuhkan antara penjual dan pembeli.

"Karena mereka sama-sama butuhnya. Jadi yang jual butuh pendapatan, dan yang beli butuh makanan," beber Sanusi.

DPRD Jatim Minta Polisi Tembak di Tempat Pelaku Kriminalitas saat Masa Pandemi Covid-19

Mudik Dilarang, Perjalanan Semua KA Jarak Jauh dan Menengah di Stasiun Malang Dihentikan Sementara

Selain itu Sanusi juga mempersilakan warga di wilayahnya menunaikan salat tarawih di masjid selama Bulan Ramadhan.

"Saya tidak akan bisa melarang kegiatan keagamaan. Tapi harus tetap menjaga dan menerapkan protokoler kesehatan yang berlaku, guna mencegah penularan virus Corona atau Covid-19," ujar Sanusi ketika dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).

Polresta Malang Kota akan Gelar Patroli Sahur, Sosialisasi Physical Distancing dan Jaga Kamtibmas

Pantau Ketat Pemudik yang Nekat Pulang Kampung, Pemerintah Dirikan Cek Poin di Pintu Masuk Blitar

Sanusi mewanti-wanti kepada umat Islam yang menjalankan ibadah salat tarawih di masjid, agar menerapkan physical distancing atau jaga jarak, dan mengenakan masker ketika berada di masjid.

"Salat tarawih kami imbau physical distancing tetap dilaksanakan, jadi tetap jaga jarak jangan berkerumun," imbau politisi PDI Perjuangan itu.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved