Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

31 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polrestabes Surabaya April 2020: Corona Tak Hambat Pengedar

31 orang tersangka kasus narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan AKBP Memo Ardian, periode April 2020.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Polisi Surabaya saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/4/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya paparkan hasil kerja selama sebulan periode April 2020.

23 kasus peredaran narkoba berhasil dibongkar jajaran di bawah pimpinan AKBP Memo Ardian ini.

Dari 23 kasus tersebut, ada 31 orang tersangka terdiri dari pengedar, kurir dan pengguna narkotika berbagai jenis.

VIRAL Curhat Pilu Tenaga Medis Pejuang Corona Buat Jenderal TNI Nangis, Istri: Luar Biasa Perjuangan

Tragedi Pernikahan 1 Bulan Wanita Cantik Dulu Viral, Pacaran 7 Tahun, Dihancurkan 2 Pelakor: Tertipu

Di antara 31 orang itu, satu di antaranya adalah perempuan yang turut serta terlibat dalam peredaran narkotika ini.

Beberapa diantaranya bahkan terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan yakni pelaku dari jaringan Lapas Pemekasan dan juga Malang.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, ini adalah keberhasilan dari proses lidik, baik Unit 1, Unit 2, Unit 3 dan Tim Khusus selama 1 bulan yakni pada April 2020.

NEWS VIDEO - Curhat Pedagang Pasar Takjil Karang Menjangan Jualan Saat PSBB: Omzet Turun 70 Persen

Puasa Ramadhan, Dokter Tim PSG Gresik Dorong Pemain Tetap Jaga Kebugaran Tubuh & Pola Istirahat

Dari kasus tersebut, polisi berhasil berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran narkotika sebanyak, 11,20 kg sabu, Ekstasi 7600 butir, Happy five berjumlah 280 butir, obat keras atau pil.Koplo berjumlah 24.100 butir.

"Dari ungkap kasus ini diketahui, ternyata Corona tidak menghambat bagi para pengedar untuk mengedarakan barang haram itu," sebut AKBP Memo Ardian, Rabu (29/4/2020).

Perwira dengan dua melati dipundak ini kembali menegaskan, akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan narkotika di Surabaya yang masih nekat beropersi meski di tengah pandemi.

"Besok akan kami tindak tegas meski di tengah pandemi Covid. Jika masih ada jaringan yang nekat beroperasi di Surabaya," tambahnya.

Dalam penyidikan, semua kurir dan pengedar narkotika ini mayoritas dikendalikan melalalui atasnya di dalam Lapas.

Untuk Bandar atau Bosnya sendiri, Polisi juga akan menjerat dengan TPPU. Hingga kini sudah ada tiga Kasus yang sudah di proses penyelidikan dan penyidikan terkait pencucian uang akan di miskinkan bagi pengedar hingga sampai ke akar-akarnya.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved