Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Syarat Dapat Keringanan Listrik Rp100 Ribu untuk Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA Nonsubsidi

Penuhi syarat agar dapat keringanan listrik Rp100 ribu bagi pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi selama pandemi virus Corona Covid-19.

Editor: Alga W
Dok PLN
Syarat dapat keringanan listrik Rp100 ribu bagi pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi selama pandemi virus Corona Covid-19 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi, kini juga bisa mendapatkan keringanan di tengah pandemi Corona Covid-19.

Keringanan bagi pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi ini diberikan Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) yang disetujui PLN.

YCAB memberikan bantuan kepada para pengguna listrik yang tidak mendapatkan bantuan keringanan biaya listrik dari pemerintah.

Katalog Promo Alfamart dan Indomaret Terbaru saat Ramadhan 2020, Ada Diskon Minyak Goreng Susu Murah

Dilansir dari LightUp.id, YCAB menggelar gerakan untuk membangun ketahanan ekonomi keluarga prasejahtera untuk melalui masa Covid-19.

YCAB mengadakan penggalangan dana yang bertujuan untuk mendukung subsidi listrik pemerintah.

Subsidi akan disalurkan kepada mereka yang belum terjangkau bantuan dari pemerintah.

Sehingga uang yang seharusnya dipakai untuk membayar listrik dapat digunakan untuk membeli sembako.

Diskon Listrik Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA Masih Berlaku 2 Bulan ke Depan, Simak Rinciannya

Dijelaskan, bantuan ini akan disalurkan dalam 2 komunitas penerima manfaat.

Pertama, dari komunitas khusus, yang kedua adalah masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan listrik.

5 Syarat Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA Nonsubsidi untuk Dapat Potongan Harga Rp100 Ribu

Dilansir dari LightUp.id, pendaftaran bantuan keringanan ini dibuka mulai 1 Mei 2020.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online di platform LightUp.id dengan mendaftarkan nomor rekening atau ID pelanggan PLN dan nomor handphone pelanggan.

Penuhi 2 Syarat untuk Menerima Paket Sembako dan BLT Rp600 Ribu dari Pemerintah, Berlaku Mulai April

Syarat pendaftarannya adalah sebagai berikut:

1. Memiliki listrik sampai dengan 1300 VA

2. Pengguna listrik di bawah Rp100.000, LightUp akan membayarkan sebesar 100 persen tagihan listriknya.

Sementara untuk tagihan di atas Rp100.000 maka akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp100.000.

3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan.

Pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.

5 Tips Bagi UKM yang Berjualan Online di Tengah Pandemi Covid-19 Agar Penghasilan Tetap Lancar

YCAB bekerja sama dengan PLN dalam penyaluran token listrik rekening prabayar dan dengan OVO.

Pendaftar harus mendaftarkan diri dengan mengunggah data pribadi berupa:

1. Foto KTP

2. Nomor Handphone

3. Foto Kartu Keluarga

4. Foto Tagihan PLN

5. Foto Rumah

Download Lagu MP3 Sayyidah Aisyah Istri Rasulullah Anisa Rahman Cover, Lagu Religi Populer 2020

Penerima manfaat nantinya akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut:

Penerima manfaat harus mengisi informasi secara lengkap di website resmi LightUp.id.

Nantinya pendaftaran akan diproses berdasarkan waktu pendaftaran.

Yakni calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu.

Download Lagu MP3 Muhasabah Cinta Edcoustic Lengkap Chord & Kunci Gitar, Musik Nasyid Modern

Selain itu, penerima manfaat juga akan dipilih berdasarkan daya listrik.

Urutan prioritasnya dari 900 Watt nonsubsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan data yang masuk.

Selain itu, segmentasi area juga akan diperhitungkan dalam seleksi penerima manfaat listrik dari YCAB.

Untuk keterangan lebih lanjut, simak informasi resminya di website LightUp.id.

Download Lagu MP3 Ramadan Maher Zain Versi Indonesia, Lagu Religi Sambut Ramadhan 1441 H

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mendapatkan Keringanan Listrik Rp 100 Ribu dari YCAB, Login di LightUp.id.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved