Merantau ke Gresik Bawa Sabu 0,40 Gram, Perempuan Asal Semarang Ini Berakhir Dibui 6,5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan perempuan asal Semarang perantau Gresik bersalah salam kasus narkotika, dituntut penjara.
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Rike Sintiawati (28), warga Karangnongko, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik.
Perantau Gresik itu dijatuhi 6 tahun, 6 bulan, dan denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (30/4/2020).
Pasalnya, ia terbukti bersalah dalam kasus narkotika.
• 100 Pegawai Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya Positif Versi Rapid Test: Besok Swab
• Kisah Wanita Cantik Nikah Cuma 5 Bulan Dulu Viral, Pacaran 5 Tahun Kedok Suami Baru Terkuak: Dicekik
Tuntutan tersebut dibacakan Siluh Chandrawati dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy. Bahwa, terdakwa Rike terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa Rike Sintiawati terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, 6 bulan dan denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan kurungan," kata Siluh dalam persidangan secara online.
• Antisipasi PSBB Malang Raya, Arema FC Beri Bantuan Puluhan Face Shield untuk Pemkab Malang
• Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor #DiRumahAja, Caranya Lebih Mudah Pakai Tokopedia E-Samsat
Lebih lanjut, Siluh menjelaskan, bahwa terdakwa ditangkap pada Januari 2020 oleh jajaran Polsek Kebomas di sekitar SPBU Bunder.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik klip berisi sabu 0,40 gram dan seperangkat alat hisab sabu berupa botol kaca yang tutupnya sudah dimodifikasi berlubang dua, pipet, sedotan, korek api dan sekrop dari sedotan.
Atas tuntutan seberat itu, paneehat hukum terdakwa dari Posbakum Al Banna, meminta kepada majelis hakim PN Gresik untuk membuat pembelaan secara tertulis yang disampaikan pada pekan depan.
"Kami meminta pembelaan secara tertulis pada pekan depan yang mulia," kata Faridatul Bahiyah.
Penulis: Sugiyono
Editor: Heftys Suud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-online-terhadap-terdakwa-rike-sintiawati-di-pengadilan-negeri-gresik.jpg)