Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Blitar

Gelar Razia Serentak, Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Blitar, Penjual Dikenai Pasal Tipiring

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, sasaran razia kali ini untuk menindak produsen miras, pembuat miras oplosan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Polisi mengecek miras yang dijual di salah satu warung di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Kamis (7/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota menggelar razia minuman keras (miras), Kamis (7/5/2020).

Kegiatan razia miras digelar secara serentak di seluruh polsek jajaran di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Hasilnya, polisi menyita sebanyak 129 botol miras berbagai merek dan arak jowo.

Sejumlah miras itu disita dari beberapa warung di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, sasaran razia kali ini untuk menindak produsen miras, pembuat miras oplosan, dan penjual miras.

Razia ini untuk mengantisipasi adanya pesta miras di masyarakat di Bulan Ramadhan dan di tengah-tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Razia miras dilakukan serentak oleh semua polsek jajaran. Kami menyita 129 botol miras berbagai merek dan arak jowo," kata AKBP Leonard M Sinambela.

Tragedi Pesta Miras Berujung Maut di Blitar, Lokasi Gonta-ganti saat Minuman Habis, ini Kronologinya

Naik Pitam Ban Motornya Kena Muncratan Sabun, Pria Tulungagung Pukuli Bocah 12 Tahun Bertubi-tubi

Dikatakannya, peredaran miras membahayakan masyarakat. Terutama jenis miras oplosan yang tidak diketahui kandungan bahannya.

Sering terjadi, orang meninggal setelah mengonsumsi miras oplosan.

"Miras oplosan ini yang berbahaya bagi masyarakat. Banyak kejadian, orang meninggal setelah mengonsumsi miras oplosan," ujarnya.

Dia mengatakan, para penjual miras yang terjaring razia dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Polisi juga menyita barang bukti miras dari pemilik warung.

Karantina Wilayah Dicabut, Masyarakat Diminta Tak Beri Stigma Negatif ke Warga Jabalsari Tulungagung

4 Orang Keluarga Balita PDP Virus Corona di Kota Blitar Diminta Isolasi Mandiri di Rumah

"Tak hanya warung miras, kami juga merazia tempat hiburan yang masih bandel beroperasi di Bulan Ramadhan dan di tengah-tengah pandemi Covid-19," katanya.

AKBP Leonard M Sinambela menegaskan, polisi terus gencar merazia warung penjual miras dan tempat hiburan malam.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved