Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kop Surat TITD Kwan Sing Bio Tuban Diduga Dipalsukan, Ketua Umum dan Sekretaris Dilaporkan ke Polisi

Ketua umum dan sekretaris TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2019-2022 dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan kop surat.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Ketua Penilik Demisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro, saat menunjukkan dugaan pemalsuan kop surat kelenteng terhadap Tio Eng Bo dan Wahyudi Susanto, Jumat (8/5/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kop surat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban diduga telah dipalsukan.

Pelaku pemalsuan kop surat, diduga ialah Tio Eng Bo dan Wahyudi Susanto.

Eng Bo merupakan Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban dan Wahyudi merupakan Sekretaris periode 2019-2022, yang terpilih secara aklamasi.

Namun terpilihnya mereka atas musyawarah umat kelenteng yang dihadiri sekitar 150 orang pada bulan Oktober 2019, diprotes beberapa umat karena dinilai cacat hukum dan melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kwan Sing Bio.

VIRAL Curhat Pilu Istri Kedua Ustaz, Dicerai saat Hamil, Suami Ngebet Ajak Rujuk Mantan Istri: Nekat

Baru Saja Kontak Intim sama Istri, Pria Pasuruan Ini Dievakuasi, Istrinya Ternyata Positif Covid-19

"Kop surat itu digunakan untuk undangan rapat pengurus bertempat di hotel Wilis Resort, Minggu, 26 April 2020. Tanpa seizin pengurus lama yang belum terganti secara sah, sehingga keduanya dilaporkan," kata Ketua Penilik Demisioner TITD Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro, Jumat (8/5/2020).

Alim menjelaskan, Eng Bo dan Wahyudi dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen oleh Bambang Joko Santoso, yang juga merupakan pengurus demisioner.

Amalan Malam Nuzulul Quran yang Jatuh Pada 17 Ramadhan 1441 H atau 9 Mei 2020, Panjatkan Doa

Sebut Terjadi Berbagai Persoalan, Sullamul Hadi Nurmawan: PSBB Sidoarjo Seolah Tak Ada Bedanya

Awal mula persoalan tersebut dari adanya surat undangan rapat pleno penilik dan pengurus di hotel Wilis Resort pada tanggal 26 April 2020.

Kedua pengurus yang dianggap abal-abal itu membuat surat menggunakan kop kelenteng tanpa seizin ketua umum dan ketua penilik demisioner.

"Mereka menggunakan kop Kwan Sing Bio tidak izin ketuanya yaitu Gunawan Putra Wirawan dan saya selaku ketua penilik, meski demisioner namun belum ada pengganti yang sah," terang Alim.

Sebut Terjadi Berbagai Persoalan, Sullamul Hadi Nurmawan: PSBB Sidoarjo Seolah Tak Ada Bedanya

Masih kata Alim, surat yang menggunakan kop kelenteng tanpa izin itu juga dipakai untuk mengirim surat kepada Bupati dan Forkompimda Tuban.

Saat rapat pleno kemarin mereka juga terlihat kucing-kucingan, karena undangan sudah jelas tercantum di Wilis Resort ternyata dipindah-pindah oleh pengurus.

Bahkan Alim juga menyoroti adanya nama bekas narapidana yang tercantum dalam kepengurusan kelenteng periode 2019-2022, yang tidak mungkin bisa jadi pengurus.

Lalu ada nama-nama orang pesakitan yang masih dipaksakan masuk kepengurusan, dan banyak yang sudah tidak mau ikut-ikutan tetapi ditulis di dalam kepengurusan juga.

"Mereka kepengurusan yang ilegal, makanya berpindah-pindah saat rapat karena takut. Saya minta proses hukum ini ditegakkan, karena mereka sudah berani membohongi pejabat dengan menggunakan kop surat palsu untuk mengundang," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengurus TITD Kwan Sing Bio pimpinan Tio Eng Bo, Anam Warsito menyampaikan, apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved