Nafsu Terlarang Kakek Bejat di Surabaya, Gadis 12 Tahun Tetangganya Jadi Korban, Lihat Modusnya
Inilah perbuatan bejat kakek di Surabaya terhadap anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Inilah perbuatan bejat kakek di Surabaya terhadap anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dadang Rastiana, kakek 62 tahun ini tega melakukan pencabulan pada tetangganya sendiri yang masih berusia 12 tahun, berinisial M.
Saat melakukan aksinya itu Dadang yang tinggal di kawasan Surabaya Barat tersebut iming-imingi korban dengan uang 10 ribu rupiah.
Menurut keterangan tersangka yang dijelaskan polisi, Dadang memanggil korban untuk datang ke rumahnya.
• Kemarahan Suami di Brebes Saat Istri Mau Mundur karena Rumah Dilabeli PKH, Lihat Endingnya
"Korban saat bermain di dekat rumah tersangka itu tiba-tiba dipanggil oleh tersangka. Awalnya diberi iming-iming makanan terus dikasih uang 10 ribu, tapi kemudian diciumi bibirnya sambil kemaluan korban dimasuki jari tersangka," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun, Kamis (7/5/2020).
Terbongkarnya pencabulan itu setelah M bercerita kepada orang tuanya.
"Berdasarkan keterangan korban ke orang tua, akhirnya orang tua korban melaporkan kepada kami," tambah Harun.
Dari pengakuannya, aksi tak senonoh Dadang itu dilakukan sejak Juli tahun 2019 hingga Februari 2020, sampai ia ditangkap pada Rabu (1/4/2020).
Akibat perbuatannya, pria pensiunan PT Rajasa yang kini memiliki usaha toko kelontong di rumahnya itu terancam hukuman penjara selama 18 tahun lantaran melanggar pasal 82 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.