PSBB Jawa Timur

PSBB Surabaya Raya Jilid Dua Lebih Tegas, Pembatasan 24 Jam hingga Sanksi Soal Perpanjangan SKCK

PSBB Surabaya Raya jilid dua lebih tegas, pembatasan lalu lintas 24 Jam hingga sanksi menyangkut perpanjangan SIM dan SKCK.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Tiga pilar kota Surabaya saat melakukan pengawalan PSBB Surabaya di Check Point Jembatan Suramadu, Selasa (28/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekdaprov Jawa Timur yang juga Koordinasi PSBB Jawa Timur, Heru Tjahjono, menegaskan, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik) jilid dua yang akan dimulai pada 12 Mei-hingga 25 Mei 2020 akan lebih tegas.

Bahkan ia juga menegaskan, dalam PSBB Surabaya Raya jilid dua tidak lagi diberlakukan jam malam yang biasanya dimulai tepat pukul 21.00 WIB.

Lebih dari itu, sistem pembatasan untuk lalu lintas keluar masuk daerah PSBB akan diberlakukan selama 24 jam.

"Jilid dua PSBB Surabaya Raya ini akan lebih ketat. Tidak ada lagi jam malam. Tapi pembatasan keluar masuk dan patroli skala besar akan berlangsung selama 24 jam," tegas Heru Tjahjono dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020) malam.

Sistem sanksi yang diberlakukan di PSBB Surabaya Raya jilid dua ini juga akan lebih represif

Setiap orang yang melakukan pelanggaran dari sistem PSBB Surabaya Raya ini akan dikenakan sistem penahanan KTP.

Petugas yang berjaga berhak untuk menahan kartu identitas dari pelanggar PSBB. Dan akan ditahan selama enam bulan.

Data Penerima Bansos Tunai Direvisi, Wagub Jatim Emil Dardak: Ada Nama yang Tak Layak Menerima

Gubernur Jatim Khofifah Minta Seluruh Perusahaan Bayarkan THR pada Karyawan Meski di Tengah Pandemi

Langkah ini dilakukan petugas sesuai juga payung hukum yang diberikan Pemprov Jatim berbentuk Surat Edaran Gubernur.

"Dan jika memang terdapat pelanggaran di tempat umum mereka juga akan dimintai kartu tanda penduduknya," kata Heru Tjahjono.

Pengetatan untuk pencegahan kerumuman akan lebih masif.

Bukan hanya di public space saja. Melainkan juga pasar, dan juga untuk tempat ibadah.

Terkait pembatasan yang lebih represif di tempat umum ditegaskan Heru Tjahjono bahwa tiga pemda sudah sepakat untuk mengikuti arahan dari gubernur agar diatur social distancing.

Risma Mengeluh Banyak Pasien Surabaya dari Luar Kota, Dirut RSUD Soetomo Ingatkan Etika Kedokteran

DPRD Jawa Timur Siap Terima Aduan Warga Soal Penyaluran Bantuan yang Salah Sasaran

"Termasuk di tempat ibadah. Kami tadi sudah bertemu juga dengan Kanwil Kemenag untuk kami berikan informasi tentang pengaturan tempat ibadah, karena di kami memang sudah ada surat yang masuk tentang melonggarkan tempat ibadah, maka kami akan segera merapatkan tentang ini," tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, di jilid pertama PSBB Surabaya Raya, penindakan bagi yang melanggar adalah humanis persuasif dan efektif dengan kepentingan bagaimana menyelamatkan masyarakat dari pandemi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved