Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Hal Penting Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Rincian hingga Denda Jika Tak Membayar

Berikut beberapa hal penting terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, rincian hingga denda jika tak membayar.

Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. 

4. Pertimbangan Kenaikan Iuran

Dalam pasal 38 disebutkan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 ahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Kenaikan tarif akan memperhitungan sejumlah faktor, di antaranya inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

Besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

5. Pertimbangan Kenaikan Iuran

Dalam pasal 38 disebutkan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 ahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Kenaikan tarif akan memperhitungan sejumlah faktor, di antaranya inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

Besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul 5 Hal yang Wajib Diketahui Soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Denda Hingga Pertimbangan Kenaikan

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved