5 Hal Penting Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Rincian hingga Denda Jika Tak Membayar
Berikut beberapa hal penting terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, rincian hingga denda jika tak membayar.
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Iuran peserta PBI
Menurut pasal 29, disebutkan bahwa iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Adapun iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Iuran bayi baru lahir
Peraturan baru ini juga mengatur iuran bagi bayi baru lahir, yaitu dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
• Syarat Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan Meski Tak Punya NIK, Diberikan Secara Tunai & Nontunai
2. Denda
Adapun besaran denda adalah lima persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa atau prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000
- Sementara itu, untuk tahun 2020, denda hanya dibebankan sebesar 2, 5 persen saja dengan ketentuan yang sama.
3. Jika Tak Bayarkan Iuran
Jika peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Penghentian sementara berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila:
Telah membayar iuran bulanan tertunggak, paling banyak 24 bulan
Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila:
- Telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak 6 bulan
- Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
- Adapun sisa iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran masih menjadi kewajiban peserta
- Untuk mempertahankan status kepesertaan, peserta harus membayar sisa iuran bulan yang masih tertunggak paling lambat pada tahun 2021.
Dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap layanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
• VIRAL TERPOPULER: Foto Pernikahan Didi Kempot & Yan Vellia hingga Penampakkan Jenazah Diktator Dunia