Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Percepat Penanganan Covid-19, Jaksa Agung Imbau Seluruh Jajaran Kejati & Kejari Tidak Mudik

Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin arahkan seluruh jajaran Kejaksaan se Indonesia lakukan peraturan percepatan penanganan Corona di lingkungan Kejaksaan RI

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Suasana rapat teleconfrence Di Kejati Jatim, Selasa (19/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin arahkan seluruh jajaran Kejaksaan se Indonesia, dari Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri dan jajarannya untuk melakukan peraturan percepatan penanganan Corona ( Covid-19 ) di lingkungan Kejaksaan RI

Arahan ini diketahui melalui video confrence dalam rapat yang diikuti oleh Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dhofir bersama jajarannya di Ruang Pidana Khusus. 

Satu diantara pengarahan Jaksa Agung ini terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik serta penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan RI melanggar di masa pandemi Covid-19. 

Terungkap Perawat Ari Tiba di RS dalam Kondisi Kritis, Hasil Swab Positif Covid-19, Pakai Inkubasi

Postingan Terakhir Ari, Perawat Surabaya PDP yang Meninggal Banjir Ucapan Duka, Potretnya Tersenyum

Jaksa agung RI memerintahkan agar mematuhi ketentuan larangan mudik atau pulang kampung dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441.

"Kalau memang kita sayang dengan keluarga mari kita patuhi semua larangan berkegiatan keluar daerah," kata Jaksa Agung Burhanuddin. 

Sementara itu Kepala Kejati Jatim menegaskan kepada pihaknya untuk mengikuti aturan dari Jaksa Agung tersebut. 

"Tentu ini menjadi suatu kewajiban dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved