Virus Corona di Surabaya
Percepat Penanganan Covid-19, Jaksa Agung Imbau Seluruh Jajaran Kejati & Kejari Tidak Mudik
Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin arahkan seluruh jajaran Kejaksaan se Indonesia lakukan peraturan percepatan penanganan Corona di lingkungan Kejaksaan RI
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin arahkan seluruh jajaran Kejaksaan se Indonesia, dari Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri dan jajarannya untuk melakukan peraturan percepatan penanganan Corona ( Covid-19 ) di lingkungan Kejaksaan RI.
Arahan ini diketahui melalui video confrence dalam rapat yang diikuti oleh Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dhofir bersama jajarannya di Ruang Pidana Khusus.
Satu diantara pengarahan Jaksa Agung ini terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik serta penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan RI melanggar di masa pandemi Covid-19.
• Terungkap Perawat Ari Tiba di RS dalam Kondisi Kritis, Hasil Swab Positif Covid-19, Pakai Inkubasi
• Postingan Terakhir Ari, Perawat Surabaya PDP yang Meninggal Banjir Ucapan Duka, Potretnya Tersenyum
Jaksa agung RI memerintahkan agar mematuhi ketentuan larangan mudik atau pulang kampung dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441.
"Kalau memang kita sayang dengan keluarga mari kita patuhi semua larangan berkegiatan keluar daerah," kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Sementara itu Kepala Kejati Jatim menegaskan kepada pihaknya untuk mengikuti aturan dari Jaksa Agung tersebut.
"Tentu ini menjadi suatu kewajiban dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud