Idulfitri 2020
Pemkot Kediri Keluarkan Maklumat yang Meminta Masyarakat Tak Gelar Salat Idulfitri Jamaah di Masjid
Pemkot Kediri resmi mengeluarkan maklumat yang meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di lapangan atau masjid.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
"Artinya ekonomi ini menyangga warga kita. Masyarakat kita sedikit-sedikit mengais rezeki. Protokolnya akan kita ketatkan," ungkapnya.
• Berbagi saat Pandemi Virus Corona, Asuransi Astra Kediri Salurkan 125 Paket Sembako pada Warga
• Tim Covid-19 Kabupaten Kediri Temukan 12 Orang Reaktif Setelah Salat Tarawih Bareng Pasien Positif
Berikut isi maklumat Pemerintah Kota Kediri bersama pemuka tokoh agama:
a. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan alquran dan hadist.
b. Tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar mentaati protokol kesehatan.
c. Kegiatan takbir dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.
d. Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga, baik dengan khotbah ataupun tanpa khotbah.
e. Tidak mengadakan silaturahmi dari rumah ke rumah atau kantor ke kantor, silaturahmi atau halal bihalal Hari Raya Idulfitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial/daring (online) dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan masa.
f. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
g. Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya.
Editor: Dwi Prastika