Virus Corona
Welcome 'New Normal': Skenario Mendikbud Mulai Tahun Ajaran Baru & Protokol Kesehatan saat Pandemi
Seperti apakah pola hidup baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona yang digaungkan pemerintah?
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Namun, pembukaan sekolah kembali menunggu kondisi aman dari dampak pandemi sesuai keputusan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
• Gejala Baru Corona Bikin Dokter Kewalahan, Kondisi Pasien ini Langka: Cepat Membaik & Memburuk
Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Grifftih University mengatakan, pola hidup baru selama pandemi harus mulai disosialisasikan.
Penerapan pola sekolah baru harus dipersiapkan dengan matang.
Semuanya boleh dilakukan jika seluruh perangkat siap dan prosedur screening telah dipenuhi.
Jika screening belum dilakukan, sangat dianjurkan untuk dipaksakan pelaksanaannya karena sangat berbahaya.
• Sarah Keihl Minta Maaf Lelang Keperawanan Rp2 M untuk Donasi Covid-19, Tebus Lewat Bagi 1000 Sembako
Dicky menegaskan, potensi penularan Covid-19 dapat terjadi di segala rentang usia baik orang dewasa muda hingga anak-anak.
Virus Corona jenis baru ini dapat berakibat fatal hingga menyebabkan kematian.
Beberapa hal harus dilakukan sebelum melaksanakan pola sekolah baru, seperti screening kesehatan bagi pihak-pihak terkait, screening zona tempat tinggal, tes untuk Covid-19, aturan waktu dan kegiatan belajar mengajar, aturan tempat duduk, dan protokol kesehatan lainnya.
Persiapan BUMN
Sejumlah perusahaan pelat merah pun turut menyusun protokol kesehatan new normal.
Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN perihal antisipasi skenario The New Normal pada 15 Mei 2020 lalu.
PT Kereta Api Indonesia, PT Pertamina, PT Telkom, Bank Mandiri, Bank BNI, PT PLN, hingga PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, menyiapkan protokol new normal di tengah pandemi Covid-19.
Perusahaan-perusahaan BUMN tersebut membuat protokol layanan kepada pelanggan hingga mengatur para pekerjanya.
• Bentuk Tubuh Istri Kedua Didi Kempot Dikomentari, Balasan Yan Vellia Panen Reaksi, Singkat & Adem
PT KAI memperbolehkan karyawannya yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa, dengan tetap mengedepankan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja.
Sementara itu, Telkom Group juga telah membentuk satuan tugas internal khusus penanganan Covid-19.