Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tergiur Iming-iming Upah Besar, Mahasiswi Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Dituntut Hukuman Mati

Tergiur iming-iming upah yang menggiurkan, seorang mahasiswi cantik asal Makassar terjerumus ke lembah hitam peredaran narkoba jaringan Internasional.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
DOK POLRES NUNUKAN
Emi Sulastriani, mahasiswi Makassar dituntut hukuman mati, nekat melawan hukum demi gaya hidup dan uang kuliah. 

TRIBUNJATIM.COM - Mahasiswi cantik asal Makassar berikut ini terjerumus ke lembah hitam peredaran narkoba.

Alasannya karena ia ingin tampil modis dan bisa mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan mudah.

Ia tergiur iming-iming upah yang besar, uang hasil menjadi kurir narkoba ia gunakan demi gaya hidup dan bayar uang kuliah.

Nasib pilu kini menimpanya, mahasiswi tersebut berhasil ditangkap.

Kini, ia juga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perempuan bernama Emi Sulastriani tersebut kini harus menghadapi tutuntan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara atas kasus penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

397 Warga Lapas Perempuan Sukun Dapat Remisi Lebaran 2020, Terbanyak dari Kasus Kriminal & Narkoba

Wali Kota Sutiaji Optimis PSBB Malang Raya Cukup Satu Putaran, Siap Memasuki New Normal

BERITA TERPOPULER JATIM: PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga Open House Virtual Bos Bus Wisata

Mahasiswi 22 tahun tersebut terjerumus ke lembah hitam peredaran narkoba karena ingin tampil modis dan bisa mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan mudah.

Emi pun akhirnya nekat menjadi seorang kurir narkoba jaringan Internasional.

Tak hanya menjadi kurir narkoba, Emy pun juga nekat melanggar hukum lintas negara hanya demi pundi-pundi uang.

Kini, nasi telah menjadi bubur, mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Makassar, Sulsel ini harus digiring ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.

“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com (TribunJatim.com Network ), Senin (25/5/2020).

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Shutterstock)

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.

Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.

BNN Kota Kediri Gelar Kelas Online di Tengah Pendemi Corona, Edukasi Milenal Produkif Tanpa Narkoba

FAKTA Hotman Tak Terdaftar 100 Pengacara Top Versi Asia Business Law, Ada 3 Nama Lain Tak Asing

NEWS VIDEO - 40 Kendaraan di Exit Tol Lawang Diminta Putar Balik, Petugas: Taati PSBB Malang Raya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved