Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Malang Raya

Gubernur Khofifah Pastikan PSBB Malang Raya Tidak Diperpanjang, Warga Diajak Masuki 'New Normal'

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pastikan penerapan PSBB Malang Rayaa akan berakhir pada tanggal 30 Mei 2020, lanjut masuki new normal.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan PSBB Malang Raya tidak diperpanjang, Rabu (27/5/2020) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG -  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pihaknya bersama Forkopimda Jatim dan Forkopimda Malang Raya tidak akan memperpanjang penerapan PSBB Malang Raya.

Penerapan PSBB Malang Raya hanya akan diterapkan sekali tahap saja dan akan berakhir pada tanggal 30 Mei 2020.

Hal itu menjadi keputusan dalam rapat evaluasi PSBB Malang Raya di Kantor Bakorwil Malang, Rabu (27/5/2020) malam.

Akan tetapi meski PSBB tidak diperpanjang, bukan berarti masyarakat Malang Raya akan kembali hidup seperti selayaknya sebelum terjadi pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Diam-diam Penuh Ancaman, Pihak Syahrini Lapor Kasus Video, Hotman Bongkar Duduk Perkara Bertindak!

Saputri Istri Pertama Didi Kempot Blak-blakan soal Rumah Tangganya dengan Sang Maestro: Tahu Goreng

Sebaliknya, setelah PSBB berakhir, masyarakat Malang Raya akan diajak masuk dalam masa transisi menuju new normal life.

“Dengan kesepakatan kita setelah rakor, PSBB di Malang Raya cukup sekali saja dan kita akan masuk pada transisi setelah PSBB menuju new normal life,” tegas Gubernur Khofifah dalam konferensi pers setelah rakor.

Ditegaskan Khofifah bahwa setelah adanya rapt teknis, mendengarkan paparan dari akademisi, laporan kepala daerah di Malang Raya, dan dilihat perkembangan pola hidup masyarakat Malang Raya selama PSBB maka bisa diputuskan untuk PSBB Malang Raya tidak diperpanjang.

BERITA TERPOPULER JATIM: Pemuda Trenggalek Dibakar 5 Orang hingga Positif Covid-19 Jatim Tembus 3939

Ketum GP Ansor Sebut Kasus Corona Bakal Meledak Jika New Normal Diterapkan Saat Ini: Belum Saatnya

“Selain itu dalam memutuskan kesepakatan ini kami juga melihat enam pedoman WHO terkait apa yang harus dipenuhi saat memutuskan masuk dalam transisi pasca restriksi (PSBB),” ujar Khofifah.

Yaitu yang pertama adalah bukti adanya persebaran Covid-19 di Malang Raya dalam keadaan yang terkontrol. Dalam poin ini seluruh kepala daerah di Malang Raya sepakat untuk bisa melakukan kontrol. Melalui pemantauan peta yang detail terkait persebaran Covid-19.

Kemudian poin yang kedua yaitu adanya kepastian bahwa kapasitas kesehatan saat ini di Malang Raya masih cukup untuk tes, untuk melakukan isolasi di rumah sakit, dan juga untuk melakukan tracing serta karantina pasien yang statusnya terkonfirmasi Covid-19.

TERPOPULER BOLA: Cerita Lebaran Bek Persebaya hingga Kelanjutan Liga 1 2020 Tunggu Pemerintah

Ditegaskan Khofifah pihaknya sudah mengkonfirmasi ke seluruh kepala daerah dan seluruhnya dalam keadaan cukup. Ketersediaan bed di rumah sakit, ruang observasi dan juga lab untuk uji spesimen juga dalam kondisi cukup.

“Kami juga dapat konfirmasi fasilitas kesehatan di Malang Raya dalam kondisi yang tercukupi. Bahkan kota Batu fasilitas kesehatannya yang sudah disiapkan untuk Covid-19 baru terpakai 20 persen,” kata Khofifah.

Berikutnya poin pedoman yang juga ada telah dipastikan para kepala daerah di Malang Raya adalah komitmen untuk melindungi mereka yang berisiko tingi seperti lansia dan juga individu yang memiliki penyakit komorbid.

Kemudian yang keempat dalam pedoman WHO adalah kebiasaan dari masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman dan juga menerapkan physical distancing.

“Yang ke empat ini memang masih butuhkan reedukasi dan resosialisasi untuk peningkatan kedisiplinan. Tapi prinsipnya Malang raya sesungguhnya punya komitmen kuat untuk mendistribusikan masker, dan itu antara lain terus terkonfirmasi lewat komunitas yAng ada di kampung tangguh,” tegas Khofifah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved