Berita Entertainment
Tanpa Kuasa Hukum, Lucinta Luna Sidang Perdana Virtual, Pacar Abash Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Lucinta Luna terancam hukuman 4 tahun penjara, ia telah menjalani sidang perdana secara virtual.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Tanpa didampingi kuasa hukum, Lucinta Luna menjalani sidang perdana virtual.
Selebgram Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020).
Lucinta Luna mengikuti sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Persidangan perdana Lucinta Luna berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual.
Kabarnya pacar atau kekasih Abash itu terancam hukuman 4 tahun penjara.
• Selalu Kangen Sang Suami, BCL Unggah Foto Ashraf: I Miss You, Ibu Mertua Ungkap Kebahagiaan Anaknya
• Penerapan PSBB Malang Raya, Angka Kecelakaan Lalin di Kota Malang Turun Drastis: Aktivitas di Rumah
Lucinta Luna menghadiri sidang dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Asep Hasan Sofyan mengatakan bahwa Lucinta Luna tak didampingi pengacara selama proses sidang.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (28/5/2020).

Menurut Asep, hal itu dikarenakan adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukum.
"Kita sudah komunikasikan dengan terdakwa," kata Asep.
"Terdakwanya itu lah yang seharusnya memberitahukan ke pengacaranya untuk sidang di sini," sambungnya.
Sidang yang dilakukan melalui sambungan video konferensi lantaran adanya pandemi virus Corona (Covid-19).
"Itu kendala adanya wabah Covid-19," ucap Asep.
Terdakwa lain yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Intan Florencia alias Flo.
Flo yang menjadi pemasok barang haram kepada Lucinta Luna.
• VIRAL Barang Branded Berjamur di Mal, APPBI Pastikan Tak Terjadi di Tempat Perbelanjaan Malang Raya
• Mall di Malang Buka Lagi Mulai 1 Juni Setelah PSBB Berakhir, Berikut Aturan Wajib Pengunjung Patuhi