Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tanpa Kuasa Hukum, Lucinta Luna Sidang Perdana Virtual, Pacar Abash Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Lucinta Luna terancam hukuman 4 tahun penjara, ia telah menjalani sidang perdana secara virtual.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
Instagram.com/@lucintaluna dan Kompas.com/Revi C Rantung
Selebgram Lucinta Luna terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNJATIM.COM - Tanpa didampingi kuasa hukum, Lucinta Luna menjalani sidang perdana virtual.

Selebgram Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020).

Lucinta Luna mengikuti sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Persidangan perdana Lucinta Luna berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual.

Kabarnya pacar atau kekasih Abash itu terancam hukuman 4 tahun penjara.

Selalu Kangen Sang Suami, BCL Unggah Foto Ashraf: I Miss You, Ibu Mertua Ungkap Kebahagiaan Anaknya

Penerapan PSBB Malang Raya, Angka Kecelakaan Lalin di Kota Malang Turun Drastis: Aktivitas di Rumah

Lucinta Luna menghadiri sidang dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Asep Hasan Sofyan mengatakan bahwa Lucinta Luna tak didampingi pengacara selama proses sidang.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (28/5/2020).

Lucinta Luna jalani sidang perdana tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Lucinta Luna jalani sidang perdana tanpa didampingi kuasa hukumnya. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Menurut Asep, hal itu dikarenakan adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukum.

"Kita sudah komunikasikan dengan terdakwa," kata Asep.

"Terdakwanya itu lah yang seharusnya memberitahukan ke pengacaranya untuk sidang di sini," sambungnya.

Sidang yang dilakukan melalui sambungan video konferensi lantaran adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

"Itu kendala adanya wabah Covid-19," ucap Asep.

Terdakwa lain yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Intan Florencia alias Flo.

Flo yang menjadi pemasok barang haram kepada Lucinta Luna.

VIRAL Barang Branded Berjamur di Mal, APPBI Pastikan Tak Terjadi di Tempat Perbelanjaan Malang Raya

Mall di Malang Buka Lagi Mulai 1 Juni Setelah PSBB Berakhir, Berikut Aturan Wajib Pengunjung Patuhi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved