Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Bebas, Napi Tulungagung Setubuhi Calon Anak Tirinya yang Masih Kelas 6 SD, Hianati Janda

Napi asimilasi warga Tulungagung kembali terjerat kasus rudapaksa anak. Kali ini anak tiri jadi korban, ditangkap UPPA Satrekrim Polres Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Napi asimilasi Tulungagung berinisial M yang kembali ditangkap karena menggauli anak-anak. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Napi asimilasi warga Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung kembali harus berurusan dengan polisi.

Sebabnya, napi berinisial M (51)  yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung 4 April 2020 kembali terjerat kasus rudapaksa anak

Sebelumnya M divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Kini, belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini kembali ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.

BERITA TERPOPULER JATIM: Wali Kota Risma Marah Kisruh Mobil PCR hingga Jasad Pria di Trotoar Blitar

UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 30 Mei, Jawa Timur Peningkatan Tertinggi & 8 Provinsi 0 Kasus

Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya.

Dirinya merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Mimi yang masih berusia 12 tahun.

“Dia kami tangkap pada Kamis (28/5/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).

Retno menuturkan, usai bebas dari Lapas Muhyanto berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda.

UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 30 Mei, Jawa Timur Peningkatan Tertinggi & 8 Provinsi 0 Kasus

Alasan Akhiri Wabah Virus Corona, Pendeta Tua Penggal Kepala Umatnya di Kuil: Menenangkan Dewi

Karena kesamaan status itulah, keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.

Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.

Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

DPRD Jatim Minta Wali Kota Risma Tak Perlu Marah: Mobil Memang Bukan Diberikan untuk Kota Surabaya

Muhyanto, Z dan Mimi kemudian pindah ke sebuah rumah kos, masih di desa yang sama.

Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir oleh warga.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved