Rokok Murah Ancam Perlindungan Anak, Harusnya Dikendalikan
Yuliati Umrah, Direktur Eksekutif Arek Lintang di Surabaya mengatakan bahwa saat ini anak-anak masih dapat mengakses rokok secara bebas dan terbuka.
Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Sejumlah penggiat perlindungan anak dan konsumen menegaskan keberadaan rokok yang dijual murah, jauh di bawah harga di banderol cukai yang menempel pada bungkus rokok akan mengancam program perlindungan anak dari paparan konsumsi produk tersebut.
Yuliati Umrah, Direktur Eksekutif Arek Lintang di Surabaya mengatakan bahwa saat ini anak-anak masih dapat mengakses rokok secara bebas dan terbuka.
Padahal seharusnya seperti halnya obat dan alkohol, konsumsi rokok semestinya dikendalikan agar tidak menyasar anak - anak.
“Salah satu faktor pendorong anak dan remaja merokok adalah adanya rokok murah yang dijual dengan harga di bawah banderol di pasaran,” ujarnya pada webinar bertajuk Tembakau dan Produk Turunannya, serta Implikasinya Pada Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Yayasan Arek Lintang (ALIT) Indonesia di Surabaya, Sabtu (30/5/2020).
Fenomena rokok murah ini menyebabkan anak-anak mudah menjangkau produk tersebut. Belum lagi, rokok masih dijual secara bebas dan dekat dengan lingkungan sekolah.
Sebagai lembaga yang fokus terhadap perlindungan anak, ALIT menilai terdapat tiga hal yang membuat anak-anak terpapar rokok yaitu harga yang murah, ketersediaan produk, serta tingkat edukasi yang rendah.
• Jumlah Perokok Anak Semakin Meningkat, ALIT Indonesia Pertanyakan Akses Rokok
• Jelang Penerapan New Normal, Diskoperindag Kota Malang Maksimalkan Ganjil Genap dan Belanja Online
• UPDATE CORONA di Dunia Minggu 31 Mei 2020, 371.006 Meninggal Dunia, Total Kasus Capai 6,1 Juta Lebih
Harga rokok yang murah dan ketersediaan produk misalnya, muncul akibat pelanggaran terhadap berbagai aturan dan kaidah distribusi, konsumsi, dan pengaturan harga pasar. Proses ini makin diperparah dengan tingkat edukasi terhadap masyarakat yang belum konsisten.
Selama ini, kata Yuliati, pemerintah menaikkan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok. Dengan adanya cukai, harga minimum tercantum di kemasan rokok. Namun pada kenyataannya, di pasaran masih banyak rokok yang didiskon serta dijual jauh di bawah harga pita cukai.
Itulah sebabnya Yuliati berharap pemerintah dapat lebih tegas menjalankan berbagai aturan yang telah dibuat terkait dengan zona penjualan dan distribusi produk.
Selain itu dia meminta agar pemerintah serius dalam mengawasi penjualan rokok murah demi menutup akses rokok dari anak-anak.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan perlindungan konsumen khususnya anak-anak seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Dia berharap pemerintah secara tegas mengawasi perlindungan anak dari bahaya rokok.
“Jangan mimpi Indonesia bakal punya masa depan emas kalau anak-anaknya tidak dilindungi sehingga jadi pecandu rokok dan penderita penyakit degeneratif lainnya,” tegasnya.
Selama ini, menurut dia, pemerintah memang menetapkan aturan untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia, salah satunya adalah dengan penetapan tarif cukai yang tinggi.
“Namun beberapa bulan lalu juga ada potongan harga atau diskon rokok, ini tidak logis jika kita punya tujuan pengendalian tembakau dan menekan prevalensi perokok di Indonesia,” katanya.
Artinya kebijakan tarif cukai tidak menghambat temuan rokok murah di lapangan. Dia juga menilai bahwa pemerintah belum menjadikan cukai sebagai instrumen yang efektif untuk pengendalian konsumsi rokok. Pada kenyataannya pemerintah hanya menjadikannya sebagai instrumen penerimaan negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/rokok-industri_20170427_145043.jpg)