Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Inilah Aturan Lengkap dan Ketentuan Akad Nikah di Aturan Baru New Normal saat Pandemi Covid-19

Simak aturan baru akad nikah di saat New Normal. Berikut ini ketentuan jumlah tamu yang boleh hadir.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. 

Mengingat akibat pandemi ini, masyarakat harus bekerja, sekolah, hingga beribadah di rumah.

Kekejaman Kim Jong Un Terkuak Lagi, Suami-Istri Ditembak Mati saat Coba Kabur karena Corona, Berat

Masih Ada 12 Negara Konfirmasi Nol Covid-19, Termasuk Negara Tetangga Indonesia, Apa Rahasianya?

Masyarakat pun dipaksa untuk melakukan perubahan cukup ekstrem agar bisa beradaptasi dengan keadaan sekarang ini.

Begitu juga dengan berbagai sektor ekonomi yang tidak bisa berjalan seperti sedia kala.

Satu-satunya senjata yang bisa digunakan untuk menghentikan penyebaran virus Corona adalah vaksin.

Namun, saat ini sejumlah ilmuwan dunia masih berupaya untuk menyempurnakan pengembangannya.

Perekonomian yang mulai terguncang membuat sejumlah negara mulai melonggarkan kebijakan terkait mobilitas warganya, termasuk Indonesia yang datang dengan kebijakan new normal.

Lalu apa itu new normal?

Jelang New Normal, Golkar Usulkan Subsidi untuk Pondok Pesantren di Jawa Timur Demi Cegah Covid-19

Masa Transisi New Normal Malang Raya Dimulai Hari Ini Selama 14 Hari, Khofifah: Bisa Diperpenjang

Seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (grup TribunJatim.com), Rabu (20/5/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.

Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Prinsip utama dari new normal, menurut Wiku, adalah menyesuaikan dengan pola hidup.

Protokol kesehatan menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal, yakni dengan menjaga jarak sosial dengan mengurangi kontak fisik dengan orang lain.

Wiku mengatakan masyarakat akan menjalani kehidupan new normal hingga ditemukan vaksin, yang dapat digunakan untuk menangkal virus Corona.

"Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukan vaksin untuk Covid-19," jelas dia.

Vaksin Corona diyakini oleh para ahli dan pakar kesehatan dunia, akan tersedia pada tahun 2021 mendatang.

Artinya, new normal yang harus dijalani oleh masyarakat harus dilakukan paling tidak hingga tahun depan, bahkan kemungkinan lebih.

(Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved