PSBB Malang Raya Berakhir, Dishub Kota Malang Aktifkan Semua Terminal: Protokol Kesehatan Berlaku
Seusai PSBB Malang Raya berakhir, Dishub Kota Malang kembali operasionalkan terminal.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seusai PSBB Malang Raya berakhir, Dishub Kota Malang kembali operasionalkan terminal.
Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto mengatakan bahwa PSBB berakhir, maka secara otomatis terminal di Kota Malang kembali beroperasi.
"Pembukaan operasional terminal berlaku baik untuk terminal tipe A dan tipe B. Layanan bus AKAP dan AKDP pun juga kembali beroperasi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (1/6/2020).
• Korem 083 / Baladhika Jaya Gelar Apel Pasukan Gabungan New Normal Malang Raya
• Ada Tambahan 3 Pria Kota Malang Positif Covid-19, Semua Tertular Istri, Satgas: Rumah Tidak Standar
• Covid-19 Masih Tinggi, Warga Kampung Warna-warni Malang Enggan Buka Wisata
Ia menjelaskan meski telah beroperasi kembali, tetap pihaknya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Dimana pengisian tempat duduk untuk penumpang (load factor) hanya 50 persen, penyemprotan disinfektan bagi kendaraan sebelum beroperasi, serta penumpang tujuan Jakarta wajib menunjukkan SKIM," tambahnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mewajibkan agar penumpang memasuki bilik antiseptik dan dilakukan pengecekan suhu tubuh.
"Bila suhu tubuhnya diatas 37,5 derajat maka kami minta untuk tidak melanjutkan perjalanan. Dan tiket yang terlanjur dibeli dapat dikembalikan," bebernya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa protokol kesehatan Covid 19 juga diberlakukan di angkutan kota.
"Untuk angkot tetap kami berlakukan physical distancing. Karena meski new normal, bukan berarti normal seperti sedia kala. Tetapi hidup normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19," tandasnya.