Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Transisi New Normal di Kabupaten Malang Mulai Berlaku, Aturan Tak Seketat PSBB, Wisata Boleh Buka

Bupati Malang, Muhammad Sanusi meminta warganya patuh dengan peraturan new normal yang mulai diterapkan hari ini.

SURYA/ERWIN WICAKSONO
Bupati Malang, Muhammad Sanusi ketika meninjau suasana Pantai Tamban, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Selasa (1/6/2020). 

Kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Malang dipastikan masih digelar di rumah murid dengan sistem online atau daring. Kebijakan tersebut berlaku hingga 14 Juni 2020.

Hari Pertama Transisi New Normal Kota Malang Ada Banyak Pelanggaran, Forkopimda: Bayi Wajib Masker

Pada masa transisi new normal, Sanusi menjelaskan pada butir Pasal 7 huruf a berisi, proses pembelajaran diutamakan digelar dengan metode jarak jauh atau daring.

"Termasuk kegiatan pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Pelayanan Kesehatan COVID-19 di Rusunawa Tetap Gratis 

Meski ada kelonggaran, pengobatan pasien Covid-19 di Rusunawa ASN dipastikan Sanusi tetap dijalankan hingga pasien sembuh total. Biayanya masih tak berbayar alias gratis.

"Pengobatan pasien tetap dijalankan. Malah kami tingkatkan," tutur pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.

Selain itu, Sanusi membebaskan pasien Covid-19 menjalani perawatan di rusunawa ASN atau isolasi mandiri di rumah.

"Semua yang sakit mau ke rusunawa kita rawat, yang mau isolasi mandiri ya kita layani semua. Sifatnya tidak wajib sekarang ada perubahan," ujar pria pengoleksi burung berkicau itu.

Motor Pelajar Madiun Terbakar Tabrak Truk, Korban Dicari Tak Ada, Ternyata Terseret di Bawah Truk

Kegiatan di Tempat Hiburan Sudah Diperbolehkan 

Perbup new normal juga mengatur regulasi kegiatan di tempat hiburan.

Rinciannya meliputi, tempat hiburan, permainan ketangkasan, panti pijat, biliar, warung internet, toko penjual minuman beralkohol dan tempat rekreasi.

Tempat-tempat tersebut diperbolehkan beroperasi asalkan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami melarang penonton yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius ke atas, batuk, pilek, diare dan sesak nafas dan tidak menggunakan masker untuk masuk bioskop," jelas Sanusi.

Penulis: Erwin Wicaksono

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved