Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Transisi New Normal di Kabupaten Malang Mulai Berlaku, Aturan Tak Seketat PSBB, Wisata Boleh Buka

Bupati Malang, Muhammad Sanusi meminta warganya patuh dengan peraturan new normal yang mulai diterapkan hari ini.

SURYA/ERWIN WICAKSONO
Bupati Malang, Muhammad Sanusi ketika meninjau suasana Pantai Tamban, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Selasa (1/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi meminta warganya patuh dengan peraturan new normal yang mulai diterapkan pada Senin (1/6/2020) hingga 14 hari ke depan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendoman Tatanan Normal Baru Covid-19.

Secara garis besar poin peraturan yang tertuang dalam Perbup Normal Baru tak jauh berbeda dengan Perbup Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dikeluarkan 14 Mei 2020 lalu.

Persamaannya adalah, masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah. Seperti jaga jarak aman, memakai masker dan cuci tangan.

UPDATE CORONA di Lamongan Senin 1 Juni, Total 105 Positif Covid-19, Dominasi Kluster Nelayan-Pekerja

Sedangkan perbedaanya, ada kelonggaran bagi beberapa aktifitas masyarakat yang sebelumnya diberlakukan pembatasan.

"Masa transisi normal baru adalah pelepasan aturan psbb. Ada kelonggaran, jadi kemarin ketat sekarang tidak," beber Sanusi.

Berikut beberapa poin penting dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendoman Tatanan Normal Baru Covid-19.

Terlanjur Girang Rumahnya Ditawar Rp 40 M oleh Baim Wong, Muzdalifah Telan Kekecewaan: Candaan Aja

Meski Harga Murah, Steak Dagangan Mama Amy Ibunda Raffi Ahmad Tuai Pujian YouTuber: Enggak Bau

Kegiatan Agama 

Kegiatan peribadatan diatur dalam Perbup Normal Baru pada Pasal 12. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah tetap diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami imbau mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpamengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," terang Sanusi. 

Pada kawasan yang termasuk zona merah Covid-19, pelaksanaan ibadah masih di bawah pemantauan dan dibatasi

"Pembatasannya tetap dilakukan. Misalkan masjid dengan kapasitas 40 jemaah maka nanti cuma 20 saja yang dipakai," beber Sanusi.

UPDATE Info UTBK-SBMPTN 2020, Pendaftaran Dibuka Besok, Ini 11 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Sanusi menambahkan, ada sanksi dan teguran kepada takmir masjid yang bandel dan tetap melaksanakan ibadah tanpa mematuhi protokol kesehatan

"Kalau ada yang tidak patuh ya nanti ada teguran," ungkap pengusaha tebu asal Gondanglegi itu. 

Kegiatan Belajar Mengajar Disarankan Tetap di Rumah

Kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Malang dipastikan masih digelar di rumah murid dengan sistem online atau daring. Kebijakan tersebut berlaku hingga 14 Juni 2020.

Hari Pertama Transisi New Normal Kota Malang Ada Banyak Pelanggaran, Forkopimda: Bayi Wajib Masker

Pada masa transisi new normal, Sanusi menjelaskan pada butir Pasal 7 huruf a berisi, proses pembelajaran diutamakan digelar dengan metode jarak jauh atau daring.

"Termasuk kegiatan pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Pelayanan Kesehatan COVID-19 di Rusunawa Tetap Gratis 

Meski ada kelonggaran, pengobatan pasien Covid-19 di Rusunawa ASN dipastikan Sanusi tetap dijalankan hingga pasien sembuh total. Biayanya masih tak berbayar alias gratis.

"Pengobatan pasien tetap dijalankan. Malah kami tingkatkan," tutur pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.

Selain itu, Sanusi membebaskan pasien Covid-19 menjalani perawatan di rusunawa ASN atau isolasi mandiri di rumah.

"Semua yang sakit mau ke rusunawa kita rawat, yang mau isolasi mandiri ya kita layani semua. Sifatnya tidak wajib sekarang ada perubahan," ujar pria pengoleksi burung berkicau itu.

Motor Pelajar Madiun Terbakar Tabrak Truk, Korban Dicari Tak Ada, Ternyata Terseret di Bawah Truk

Kegiatan di Tempat Hiburan Sudah Diperbolehkan 

Perbup new normal juga mengatur regulasi kegiatan di tempat hiburan.

Rinciannya meliputi, tempat hiburan, permainan ketangkasan, panti pijat, biliar, warung internet, toko penjual minuman beralkohol dan tempat rekreasi.

Tempat-tempat tersebut diperbolehkan beroperasi asalkan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami melarang penonton yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius ke atas, batuk, pilek, diare dan sesak nafas dan tidak menggunakan masker untuk masuk bioskop," jelas Sanusi.

Penulis: Erwin Wicaksono

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved