Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Berikut Cara Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji, Siapkan 4 Hal Ini

Ibadah Haji 2020 ditiadakan, bagaimana cara ajukan pengembalian setoran biaya haji? berikut penjelasannya!

Editor: Pipin Tri Anjani
Birminghammail
ILUSTRASI - Ibadah Haji 2020 ditiadakan, bagaimana cara ajukan pengembalian setoran biaya haji? berikut penjelasannya! 

TRIBUNJATIM.COM - Ibadah Haji 2020 ditiadakan, bagaimana cara ajukan pengembalian setoran biaya haji? berikut penjelasannya!

Bagi calon jemaah ibadah haji 2020 bisa mengambil kembali setoran uang yang telah dibayarkan.

Diketahui, Indonesia memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji 2020 akibat pandemi Corona atau Covid-19.

Bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), ia akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

Namun, mereka juga berhak untuk menarik kembali setoran pelunasan BPIH jika memang dikehendaki.

Nasib Calon Jemaah Ibadah Haji 2020 yang Telah Lunasi Biaya, Menag: Setoran Bisa Diminta Kembali

"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun ini akan meniadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh," kata dia.

Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Seandainya pun jemaah ingin menarik kembali setoran pelunasan Bipih mereka, Fachrul menjamin hal itu dapat dilakukan dengan mudah.

"Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota dengan menyertakan:

a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) BPIH

b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya

c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved