Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Nasib Calon Jemaah Ibadah Haji 2020 yang Telah Lunasi Biaya, Menag: Setoran Bisa Diminta Kembali

Ibadah haji tahun ini ditiadakan, bagaimana nasib calon jemaah Haji 2020 yang telah lunasi biaya? berikut kata Menteri Agama.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI CALON JEMAAH HAJI - Calon jemaah haji Kota Bandung 2019 mendapat pengarahan di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (1/7/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Ibadah haji tahun ini ditiadakan, bagaimana nasib calon jemaah Haji 2020 yang telah lunasi biaya? berikut kata Menteri Agama.

Dampak pandemi Corona, pemberangkatan ibadah haji 2020 resmi ditiadakan oleh pemerintah Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Jemaah yang Nekat Berangkat Tahun Ini Bakal Kena Sanksi Pidana & Denda

Imbas Covid-19, Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, CJH Kota Malang Bisa Berangkat Tahun 2021

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.

Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.

Sebab saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Maksudnya, jemaah yang batal berangkat tidak hanya jemaah yang menggunakan kuota pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga jemaah yang memakai visa haji furada, undangan," kata Menag.

"Jadi tahun ini, tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjut Menag.

Lantas, bagaimana dengan nasib calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Menag menjelaskan, jemaah yang telah melunasi BPIH pada tahun ini akan diikutkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2021/1442 H.

"Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 mendatang," kata Menag.

Sejumlah dana BPIH yang telah disetorkan jemaah haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved