Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Berikut Daftar Besaran BPIH 2020 Reguler per Embarkasi

Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020, berikut daftar besaran BPIH 2020 reguler per embarkasi.

Editor: Pipin Tri Anjani
Islamic Landmarks
ILUSTRASI - Berikut daftar besaran BPIH 2020 reguler per embarkasi. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut daftar besaran BPIH 2020 reguler per embarkasi.

Imbas pandemi Corona atau Covid-19, ibadah haji 2020 ditiadakan.

Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah ibadah haji 2020.

Atas keputusan itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M, ditetapkan pada 12 Maret 2020.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Berikut Cara Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji, Siapkan 4 Hal Ini

Nasib Calon Jemaah Ibadah Haji 2020 yang Telah Lunasi Biaya, Menag: Setoran Bisa Diminta Kembali

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 31.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp 32.172.602;

3. Embarkasi Batam Rp 33.083.602;

4. Embarkasi Padang Rp 33.172.602;

5. Embarkasi Palembang Rp 33.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602;

7. Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002;

8. Embarkasi Solo Rp 35.972.602;

9. Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602;

12. Embarkasi Lombok Rp 37.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar Rp 38.352.602.

Imbas Covid-19, Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, CJH Kota Malang Bisa Berangkat Tahun 2021

Daftar besaran BPIH 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 65.393.168;

2. Embarkasi Medan Rp 66.111.168;

3. Embarkasi Batam Rp 67.022.168;

4. Embarkasi Padang Rp 67.111.168;

5. Embarkasi Palembang Rp 67.012.168;

6. Embarkasi Jakarta Rp 68.711.168;

7. Embarkasi Kertajati Rp 70.051.568;

8. Embarkasi Solo Rp 69.911.168;

9. Embarkasi Surabaya Rp 71.516.168;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 70.866.168;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 70.991.168;

12. Embarkasi Lombok Rp 71.271.168; dan

13. Embarkasi Makassar Rp 72.291.168.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Arab Saudi hingga kini belum membuka akses bagi jemaah haji, imbas pandemi Covid-19.

Atas kondisi itu, pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020.

Fachrul Razi menyampaikan, keputusan ini cukup berat, karena ibadah haji memang rutin dilakukan.

Dalam undang-undang, pemerintah wajib menyelenggarakan haji dan menjamin keamanan kesehatan jemaah.

"Pihak Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun."

"Akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu untuk persiapan," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Fachrul Razi menyampaikan, pada 26 Juni 2020 merupakan keberangkatan pertama calon jemaah haji asal Indonesia.

Pemerintah melihat kondisi ini tidak cukup waktu untuk mempersiapkan perlindungan jamaah.

Sehingga, atas kondisi ini Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi ke MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.

"Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian haji 2020."

"Kita juga komunikasi dengan mitra kami di Komisi VIII DPR terkait perkembangan ini," katanya.

Menurut Fachrul Razi, pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk semua warga Indonesia, baik yang mengikuti kuota haji pemerintah, maupun yang memiliki visa haji khusus yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

"Ini berlaku untuk semua warga Indonesia."

"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus."

"Tapi juga jemaah yang mengunakan visa haji mujamalah atau undangan ataupun visa khusus," ujarnya.

Kurang lebih ada 221 ribu calon jemaah haji asal Indonesia yang batal melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Menteri Agama Fachrul Razi Razi mengatakan, kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia ada 221.000 orang.

Bagaimana Nasib Uang yang Telah Dibayarkan Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan? Ini Penjelasan Menag

Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 1441 H atau tahun 2020," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Dengan adanya pembatalan itu, Fachrul Razi memastikan 221.000 calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.

Meski begitu, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.

"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH."

"Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan."

"Silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul Razi.

Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini, maka mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," jelasnya.

Menurut Fachrul Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).

Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."

"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," katanya.

Fachrul Razi menggarisbawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama.

Karena, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Ini Daftar Besaran BPIH 2020 Reguler per Embarkasi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved