Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

19 Item 'New Normal' di Lembaga Sekolah dari Kemendikbud, Posisi Duduk hingga Jaga Jarak Ideal

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan 'New Normal' bagi lembaga pendidikan.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Siswa SDN 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). 

10. Jaga Jarak Ideal

Menjaga jarak guru dari siswa dan tidak mobile, sesuai dengan mengacu protokoler kesehatan.

11. Melakukan Skrining Harian

Skrining harian dilakukan oleh siswa, guru, dan staf lewat handphone.

Jika suhu di atas 38 derajat, batuk pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak Puskesmas, klinik, atau RS terdekat.

12. Tidak Berkumpul

Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul.

Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

13. Skrining Fisik

Skrining dilakukan di pintu masuk sekolah, untuk guru, siswa dan karyawan yang meliputi cek suhu tubuh, masker dan tidak tampak sakit.

14. Penerapan PHBS

Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19. Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel dan hand sanitizer.

Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah. Tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.

15. Informasi

Informasi pencegahan Covid-19 harus dipasang di gerbang sekolah dan kelas.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved