Virus Corona di Kediri
Cara Kota Kediri Menuju Masa New Normal, Pelayanan Publik hingga Pasar Bakal Serba Online
Untuk melindungi masyarakat terhadap covid-19, kita perlu mengendalikan tempat kegiatan dan tempat perekonomian yang berpotensi menimbulkan kerumunan
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kota Kediri telah mempersiapkan tahapan menuju era new normal.
Salah satunya mengeluarkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyebutkan perlunya mengeluarkan Perwali karena covid-19 merupakan bencana non-alam sehingga wajib dilakukan penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran yang makin luas dan peningkatan jumlah kasus.
"Untuk melindungi masyarakat terhadap covid-19, kita perlu mengendalikan tempat kegiatan dan tempat perekonomian yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kita batasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang untuk menekan covid-19,” terangnya pada seminar dalam jaringan (online) dengan mahasiswa IAIN Kediri di Command Center Balaikota Kediri, Rabu (3/6/2020).
• UPDATE CORONA di Situbondo Rabu 3 Juni, Positif Covid-19 Tambah 5 Kasus, Kluster Desa Olean
Dijabarkan bentuk pengendalian kegiatan yang dilakukan Pemeritah Kota Kediri diantaranya: pengelola bioskop, game store, bilyard, diskotik, bar, karaoke, panti pijat serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib tutup sementara selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat covid-19.
Selain itu, pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa RTH wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seluruh tempat perdagangan baik pasar tradisional, toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, cafe, wajib menjalankan protokol kesehatan yaitu melakukan disinfektan secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman, mengutamakan pemesanan secara daring serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB.
• Kepala Sekolah asal Pacitan Terkonfirmasi Covid-19, Dindik Jatim Lacak Penularan di Acara Pelantikan
Satpol PP bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan monitoring.
Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penutupan usahanya secara bertahap yaitu satu hari, tiga hari, apabila melanggar kembali hingga pencabutan izin usaha.
Bagi PKL dan sektor informal apabila melanggar akan dibubarkan kegiatannya. Sedangkan bagi pengelola pasar tradisional yang melanggar akan dikenakan sanksi penerbitan surat pembinaan dan selanjutnya dilakukan pembinaan.
Untuk menghadapi new normal, Pemerintah Kota Kediri sudah menyiapkan Pelayanan Perizinan Online.
Pelayanan Dispendukcapil Online dengan aplikasi sakti berbasis android, Pelayanan Surat Keterangan Online (e-suket) hingga Musrenbang Online.
• BREAKING NEWS: Laka Maut Motor Disambar KA di Bojonegoro, Terseret 100 Meter, Ibu & Balita Tewas
Untuk perdagangan, beberapa langkah juga sudah disiapkan secara daring seperti Pasar Online, Belanja Instan dari Rumah (Bi Imah), bermitra dengan Bukalapak dan promosi produk UMKM pada story akun Instagram Walikota Kediri.
Untuk metode pembayaran akan dilakukan dengan QRIS, E-Money, dan Cashless (tanpa tunai).
Sementara Safira, salah satu mahasiswa menanyakan perihal proses masuk perkuliahan. Walikota Kediri menjelaskan kuliah harus dilakukan physical distancing (jaga jarak), serta memakai protokol kesehatan.
Sama seperti anak-anak SMP dan SD harus membatasi yang masuk 50 persen atau berjarak 1 sampai 1,5 meter.
• Kiai Sepuh Sebut Ibadah Haji 2020 Ditiadakan Tepat, Minta Calon Jemaah Maklumi Pemerintah
Pemerintah Kota Kediri juga sudah mendiskusikan terkait kesiapan sekolah-sekolah apabila harus menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Arie Noer Rachmawati