Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

KA Jarak Jauh Reguler KAI Daop 8 Surabaya Bakal Beroperasi Lagi, Wajib Taati Aturan 'New Normal' Ini

PT KAI Daop 8 Surabaya telah merumuskan protokol guna mengantisipasi new normal di tengah pandemi virus Corona. Pemesanan tiket hanya dilayani online.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan penumpang Kereta Api wajib pakai masker. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya menginformasi bahwa pihaknya telah merumuskan protokol guna mengantisipasi new normal di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.

"Sesuai panduan dari Kementerian BUMN, Protokol tersebut diberlakukan bagi sumber daya manusia di perseroan (human capital & culture) dan mengatur cara kerja (process & technology), serta menjangkau pihak eksternal antara lain penumpang KA dan stakholders lainnya," kata Suprapto, Rabu (3/6/2020) di Stasiun Gubeng.

Maia Pasang Badan saat Kekurangan Fisik Dul Jaelani Disinggung, Bela Ahmad Dhani? Lihat Tulisannya

VIRAL Video Detik-detik Bayi Dikubur Hidup-hidup Digali dari Tanah, Terdengar Suara Rintihan

Ia menjelaskan, pada protokol tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.

New normal PT KAI itu sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,” ucap Suprapto.

Kisah Pria Spiderman Urus Pajak Kendaraan di Samsat Madiun, Viral di WA, Berderma & Cegah Corona

Hari Kedua PPDB SMP Kota Malang Jalur Zonasi, Mulai Ada Pergeseran Pilihan Sekolah Peserta

Suprapto juga menerangkan, pedoman new normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman tersebut sendiri akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya sendiri ada 41 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler setiap harinya yang hingga pada saat ini masih mengalami pembatalan operasi perjalanannya.

Pada pedoman new normal ini, lanjut Suprapto, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Sedangkan loket di stasiun hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan ).

Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.

Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

“Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” ujar Suprapto

Selama perjalanan, selain menggunakan masker, bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan juga mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved