Virus Corona di Madiun
Pemkot Madiun Perpanjang Masa Penutupan Tempat Hiburan Malam hingga Juli, Restoran Diizinkan Buka
Pemkot Madiun mengizinkan diskotek, karaoke, warnet, dan sejenisnya tetap buka, namun hanya diizinkan untuk mengoperasikan restoran saja.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN – Pemerintah Kota Madiun memperpanjang masa penutupan bagi tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek, karaoke, warnet, dan sejenisnya hingga 12 Juli 2020.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Madiun.
Perpanjangan penutupan THM ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Madiun 2 Juni 2020 tentang Perpanjangan Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 nomor 443.32/1551/401.023/2020.
"Untuk THM kami undur dulu hingga Juli, karena belum memungkinkan buka sekarang,’’ tutur Wali Kota Madiun, Maidi, Rabu (3/6/2020) kepada wartawan.
Pemkot Madiun mengizinkan diskotek, karaoke, warnet, dan sejenisnya tetap buka, namun hanya diizinkan untuk mengoperasikan restoran saja, mulai 5 Juni 2020, dengan melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
• Kampung Tangguh Semeru Pertama di Kabupaten Madiun Diresmikan Bupati Ahmad Dawami
• Mengintip Bilik Tombo Kangen Rusunawa IAIN Tulungagung, Pasien Corona Bisa Ketemu Keluarga Langsung
‘’Hanya restorannya saja yang boleh buka. Tempat hura-huranya tidak boleh,’’ tegasnya.
Maidi mengatakan, THM memiliki resiko besar untuk menjadi perantara penyebaran virus Corona, ketika pengunjung ramai dan bergerombol.

Atas pertimbangan itu, pemkot menunda pembukaan THM hingga Juli mendatang.
Maidi juga menegaskan kepada pengusaha THM agar mematuhi aturan. Meski sudah diperbolehkan buka nanti, namun tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.
• Baru Dibangun Setahun Lalu, Jembatan Penghubung Tiga Desa di Madiun Ambrol Diterjang Banjir
• UPDATE CORONA di Kediri Selasa 2 Juni, Bertambah 5 Kasus, Dari Klaster Pabrik Rokok dan Klaster Baru
Misalnya, dengan mengurangi ketersediaan room dan menjaga jarak antarpengunjung.
Selain itu, pengunjung dan pegawai juga wajib mengenakan masker, serta mencuci tangan dengan sabun, atau hand sanitizer.
Maidi menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Forkopimda di wilayah Kota Madiun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19.
‘’TNI/Polri bersama Satpol PP akan rutin turun ke jalan untuk menghalau kerumunan warga. Kalau masyarakat bisa mematuhi aturan, Kota Madiun bisa jadi contoh bagi daerah lainnya,’’ imbuhnya.
Editor: Dwi Prastika
• Satu Karyawan Ini Positif Corona, Ratusan Karyawan Pabrik Rokok di Madiun Jalani Rapid Test Massal
• UPDATE CORONA di Jawa Timur Selasa 2 Juni, Capaian Tertinggi, Sehari Ada 100 Pasien Covid-19 Sembuh