YouTuber 'Prank Makanan Berisi Sampah' Ferdian Paleka Bebas dari Tahanan, Ini Penyebabnya
Masih ingatkah anda dengan Ferdian Paleka? iya, youtuber yang viral lantaran aksi prank kepada transpuan atau waria di Bandung itu kini bebas.
Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingatkah anda dengan Ferdian Paleka? iya, youtuber yang viral lantaran aksi prank kepada waria dengan cara membagikan dus makanan berisi sampah di Bandung itu kini menghirup udara segar seusai ditangkap dan ditahan beberapa bulan lalu.
Melansir TribunJabar.com, Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil akhirnya keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020) seusai ditahan sejak 8 Mei 2020.
Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hidayat.
Ferdian tampak memakai topi, bermasker.
• Banting Stir Jadi YouTuber, Total Kekayaan Deddy Corbuzier Tembus Rp 33,8 Miliar Setahun
Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.
Ketiganya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.
Kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian.
Sebelumnya, dia mengajukan penangguhan penahanan.
"Kasusnya sudah selesai. Pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian. Kasus hukumnya berhenti."
"Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," ujar Rohman.
• Download Lagu MP3 Queen of Disaster Lana Del Rey yang Viral di Tik Tok, Ada Chord & Kunci Gitarnya
Ia juga mengucapkan terima kasih untuk para korban prank Ferdian yang direkam video dan diunggah di Youtube yang sudah berbesar hati menerima perdamaian.
Perdamaian itu, orang tua Ferdian dan kawan-kawan mendatangi para pelapor.
"Terima kasih untuk teman-teman transpuan Kota Bandung yang sudah bersedia cabut laporan, berdamai dengan tersangka."
"Kami apresiasi setinggi-tinginya. Kami juga apresiasi ke Kapolrestabes Bandung, kasatreskrim dan para penyidik," ujar Rohman,
Menurutnya, perdamaian sudah disepakati sejak 19 Mei antara keluarga tersangka dengan pelapor. Namun, prosesnya baru selesai hari ini.