Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Dewan Tunggu Kebijakan Baru dari Pemkot Malang soal Rapid Test Covid-19 dalam Ponpes

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan, pihaknya banyak mendapat keluhan dari para pengasuh pondok pesantren.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSURI
ILUSTRASI - Dengan mengedepankan protokoler kesehatan, 144 santri Pondok Pesantren Tanwirul Qulub menunggu giliran discreening, Senin (11/5/2020) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Hingga kini sejumlah pondok pesantren di Kota Malang masih menunggu kebijakan baru apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang soal aturan yang diterapkan di dalam ponpes saat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Isu tersebut muncul ketika DPRD Kota Malang menggelar rapat bersama dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ruang Paripurna dewan, Kamis (4/6/2020).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan, pihaknya banyak mendapat keluhan dari para pengasuh pondok pesantren.

Terutama soal aturan yang telah diatur di dalam Perwal No 19 Tahun 2020 Pasal 15 yang menyebutkan, bahwa seluruh santri dari luar daerah yang masuk ke Kota Malang wajib memiliki hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau PCR.

Fathol Arifin menyampaikan, para pengasuh pondok pesantren merasa keberatan dengan peraturan tersebut.

Dikarenakan, mereka tidak memiliki biaya lebih untuk melakukan rapid test kepada para santri.

Asyik Nongkrong di Kafe, 6 Orang di Kota Malang Reaktif Covid-19 seusai Jalani Rapid Test

Pemprov Jatim Bakal Gelar Tes Massal Covid-19, Ini Upaya yang Dilakukan agar Warga Tak Berdesakan

"Jadi kami minta untuk mengkaji ulang, atau melakukan pertemuan dengan para pengasuh ponpes. Enaknya bagaimana agar menemukan solusi yang baik," ucap Fathol Arifin.

Akibat kebijakan tersebut, sejumlah ponpes di Kota Malang hingga kini masih belum memanggil kembali para santri untuk kembali ke ponpes.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, Kamis (4/6/2020).
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, Kamis (4/6/2020). (TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR)

Dikarenakan, mereka masih menunggu kebijakan yang akan diterapkan ke depan oleh Pemerintah Kota Malang.

"Jadi kami tampung aspirasi mereka (ponpes). Karena banyak dari santri yang belum kembali ke pondok. Meski ada beberapa yang telah kembali," ucap politisi PKB ini.

PPDB SD SMP Negeri 2020 Kota Malang Jalur Zonasi, KK Luar Kota Terdepak, Persaingan Mulai Terlihat

Pedagang Alun-alun Kota Batu Rapid Test, Satgas Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Tidak hanya itu, para pengasuh ponpes tersebut juga meminta ada perlakuan khusus yang diterapkan di dalam ponpes.

Termasuk juga dalam menerapkan aturan physical distancing atau pembatasan jarak di dalam ponpes.

"Sebenarnya mereka keberatan untuk menerapkan physical distancing. Karena keterbatasan kamar. Begitu juga untuk rapid test yang juga keterbatasan biaya," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, akan mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Malang tersebut.

Banyak Beri Bantuan, Menkes Berharap Angka Kematian Kasus Covid-19 di Jawa Timur segera Turun

Sebelum Semua Tempat Wisata di Kabupaten Malang Dibuka, Disparbud Butuh Waktu Sosialisasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved