Kakek Penjual Martabak Ini Diduga Jadi Predator Anak di Muarojambi, Cara 'Memangsa' Korban Terkuak
Kakek berusia 70 tahun terduga pelecehan seksual anak-anak ditangkap Polres Muarojambi. Simak kronologinya & cara predator anak 'memangsa' korbannya!
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SENGETI - Kakek berusia 70 tahun ini diduga menjadi predator anak di Muarojambi.
Kakek yang merupakan penjual martabak itu diduga telah mencabuli anak laki-laki remaja di Muarojambi.
Cara pelaku 'memangsa' korbannya pun terkuak.
Modusnya dengan iming-iming uang senilai Rp 50.000 per orang.
Simak kronologi penangkapannya di bawah ini!
Polres Kabupaten Muarojambi menangkap terduga kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur di Kecamatan Jaluko, Rabu (10/6/2020).
Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan Nomor : LP / B - 34 / VI / 2020 / Muarojambi / SPKT, 08 Juni 2020.
Laporan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur itu oleh keluarga korban yang merupakan ketua RT di Desa Penyengat Olak.
Ketua RT yang bernama Edi H (39) mengatakan pada Senin (8/6/2020) keluarga korban telah melakukan laporan ke Mapolres Muarojambi atas perbuatan pelecehan seksual anak di bawah umur di desa mereka.
"Kami buat laporan di Mapolres Muarojambi juga mendatangkan beberapa anak-anak yang jadi korban terhadap pelecehan seksual tersebut," ujarnya.
• VIRAL Cerita Mahasiswi di Malang Lulus Skripsi di Semester 6, Ini Penjelasan Pihak Kampus
• Sikap Tanpa Sesal Predator Remaja SMA Pasuruan Terekam, Terkuak Fakta Miris Masa Lalu: Aku Suka Laki
• Sedih Bukan Main dan Malu, Wanita Ini Sudah Menunggu di KUA, Tapi Mempelai Pria Tak Kunjung Datang
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto, saat jumpa pers mengatakan dalam laporan kasus pencabulan tersebut, korban dugaan pelecehan seksual merupakan anak laki-laki remaja tanggung usia diperkirakan sekitar 12-15 tahun.
Ia juga mengatakan terduga pelaku pelecehan seksual merupakan kakek usia 70 tahun berinisial IS, warga Kecamatan Jaluko. Dia penjual martabak.
Dalam laporan itu, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur sejak 27 Mei 2020.
Lokasi kejadian di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi.
"Sementara pelaku kita amankan untuk minta keterangan lebih lanjut dan pengembangan kasus," jelasnya.
• VIRAL Bocah SD Menggemuk karena Kelamaan Libur Sekolah saat Pandemi, Seragam Tak Muat, Tahan Nafas
• UPDATE CORONA di Sampang Rabu 10 Juni, Kasus Positif Covid-19 Tambah 4 Orang, Total PDP 17, ODP 504
• NEWS VIDEO: Suasana Hari Kedua Layanan Urus SIM Dibuka, Warga Surabaya Padati Halaman Jatim Expo