Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Syarat Naik Kereta Api di Jember dan Banyuwangi, PT KAI: Yang Melanggar Pasti Ditolak Naik Kereta

PT KAI Daop 9 Jember menyebut 5 syarat naik kereta api dari Jember - Banyuwangi. Yang tidak memenuhi syarat pasti ditolak naik dan uang tiket kembali.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Petugas PT KAI memeriksa suhu calon penumpang kereta api menggunakan thermo gun. Pemeriksaan suhu menjadi bagian dari protokol kesehatan di setiap stasiun kereta api. 

Selain syarat berupa berkas tersebut, di perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama perjalanan.

Face shield itu nantinya ditinggalkan di area stasiun tujuan atau kedatangan. Khusus untuk penumpang bayi (infant), diwajibkan memakai face shield sendiri yang dibawa sendiri oleh penumpang dewas yang bersamanya.

Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

5. Datang 30 menit sebelum jadwal 

Agus menambahkan, karena adanya pemeriksaan selain tiket KA, calon penumpang diharapkan datang ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Kami imbau calon penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun, paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi,” pungkas Agus.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," imbuh Vice President PT KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha.

Kota Surabaya Siap Transisi New Normal, Wali Kota Risma Keluarkan Perwali 12 Poin, Begini Isinya

New Normal Pasar Tradisional Kota Surabaya, Pedagang Hanya Terima Pembayaran Pakai Nampan

Toko Buku Gramedia Kembali Buka, Sambut New Normal: Perketat Penerapan Protokol Covid-19

Empat kereta berangkat besok

Empat kereta api bakal dioperasikan di wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi 9 Jember mulai besok, Jumat (12/6/2020). Keempat KA itu merupakan KA Jarak Jauh Reguler yakni KA Ranggajati (Jember - Cirebon/PP), KA Sritanjung (Ketapang - Lempuyangan/PP), KA Tawangalun (Ketapang - Malang Kota Lama/PP), dan KA Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng/PP).

Menurut Vice President PT KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha, pengoperasian kembali empat KA tersebut sebagai komitmen untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan moda transportasi kereta api.

"Pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti dengan penerapan protokol pencegahan dan keselamatan di masa pandemi Covid-19. Kami menerapkan protokol secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui kereta api," tegas Agus dalam siaran pers yang dikirimkan, Kamis (11/6/2020).

Pengoperasian kembali perjalanan KA reguler tersebu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Juga mengacu kepada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Pada tahap awal, lanjut Agus, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," jelas Agus.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved