5 Syarat Naik Kereta Api di Jember dan Banyuwangi, PT KAI: Yang Melanggar Pasti Ditolak Naik Kereta
PT KAI Daop 9 Jember menyebut 5 syarat naik kereta api dari Jember - Banyuwangi. Yang tidak memenuhi syarat pasti ditolak naik dan uang tiket kembali.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Empat kereta api bakal dioperasikan dari wilayah kerja PT KAI Daop 9 Jember mulai Jumat (12/6/2020).
Namun begitu, calon penumpang harus memenuhi syarat naik kereta api agar bisa melakukan perjalanan dengan empat kereta api itu. Tanpa syarat itu, calon penumpang akan ditolak dan uang tiket dikembalikan 100 persen.
Syarat dan aturan tersebut diterapkan oleh PT KAI sebagai bentuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan siaran pers yang dikirimkan Bagian Humas PT KAI Daop 9 Jember, syarat yang harus disiapkan bagi calon penumpang KA adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan PCR atau rapid tes
Calon penumpang harus membawa surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat
keberangkatan.
"Wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR atau rapid-test. Jika sudah menunjukkan itu, untuk syarat bebas gejala influenza tidak harus," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember Mahendro Trang Bawono kepada Surya, Kamis (11/6/2020).
• 4 KA Diberangkatkan Lagi dari Jember dan Banyuwangi Mulai Jumat 12 Juni 2020, Simak Pengaturannya
• Ingin Keluar Kota Naik Kereta Api saat Era New Normal? Patuhi Dulu Aturan Berikut Ini
• Pedoman New Normal Naik Kereta Api Jarak Jauh Reguler, Ada Aturan Baru, Termasuk Pakai Face Shield
2. Surat keterangan bebas flu
Calon penumpang harus membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang
dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas
test PCR dan/atau Rapid Test.
Berkas syarat kedua yakni bebas gejala influenza ditunjukkan jika tidak memiliki syarat pertama karena di daerahnya tidak ada fasilitas PCR atau rapid-test.
3. Unduh aplikasi Peduli Lindungi
Calon enumpang juga diminta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Sedangkan aplikasi Peduli Lindungi merupakan aplikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Corona.
Syarat ini mengacu mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
4. Mengenakan face shield