Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Gerindra Kawal Keputusan Pemprov Jawa Timur Perbolehkan Pondok Pesantren Kembali Aktif

Dalam proses kembalinya para santri ke pondok pesantren, Anwar Sadad turut mengapresiasi pemerintah yang memberikan sejumlah fasilitas.

TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSURI
ILUSTRASI - Dengan mengedepankan protokoler pemeriksaan, 144 santri Pondok Pesantren Tanwirul Qulub menunggu giliran discreening, Senin (11/5/2020) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM - Partai Gerindra Jawa Timur mendukung kebijakan pemerintah provinsi yang memperbolehkan pondok pesantren kembali aktif.

Sekalipun demikian, Gerindra meminta Pemprov Jawa Timur untuk tetap memastikan kesehatan para santri, kiai, hingga lingkungan pesantren.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad, menjelaskan, kembalinya santri ke pondok pesantren bukan semata-mata kembali ke sekolah.

Lebih jauh, para santri juga seakan kembali ke keluarga, tempat mencari ilmu sekaligus mengamalkan ilmu.

"Kami sepakat apabila pondok pesantren dikecualikan dari kewajiban 'belajar di rumah'," kata Anwar Sadad ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (11/6/2020).

Dalam proses kembalinya para santri, Anwar Sadad turut mengapresiasi pemerintah yang memberikan sejumlah fasilitas.

Warga Jawa Timur Bisa Nikmati Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

UPDATE CORONA di Jatim Rabu 10 Juni, Tambah 304 Pasien Baru, Tingkat Penularan Surabaya Masih Tinggi

Di antaranya, menjamin pesantren aman dengan memenuhi perlengkapan dan protokol keselamatan.

Pemprov Jawa Timur melalui Surat Gubernur Jatim nomor 188/3344/101.1/2020 memang telah menjelaskan prosedur pelaksanaan kembalinya santri ke pondok pesantren di Jatim dalam masa darurat Covid-19. Surat tersebut tertanggal 29 Mei 2020.

Secara khusus, Anwar Sadad mengapresiasi poin kedua surat tersebut yang mengharuskan kembalinya santri ke pondok pesantren dilakukan secara hati-hati.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jatim ini, hal tersebut sebagai implementasi kaidah Hifdzun Nafs.

Dinsos Kota Malang Akui 40 Persen Data Penerima Bansos Covid-19 Banyak yang Dobel untuk Tahap 1 & 2

Yakni, keselamatan jiwa dan raga sebagai prinsip utama. Di antaranya dengan penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Inilah salah satu esensi tujuan bersyariah yang hanya bisa dipahami dan dipraktikkan oleh orang-orang yang mengerti syariah secara subtansial," kata Ketua Dewan Pakar Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) Pasuruan ini.

Hifdzun Nafs merupakan satu prinsip dari lima prinsip Al Ushul Al Khamsah, 5 prinsip dasar yang menjadi tujuan bersyariah dalam filfasat hukum Islam disebut dengan Maqasid al Syariah.

Penyebutan Hifdzun Nafs dalam sebuah dokumen resmi pemerintah menandakan nilai-nilai syariah tersublimasi secara subtansial, bukan hanya dikampanyekan sebatas sebagai simbol artifisial.

Setelah 12 Truk, Polisi Sita 2 Alat Berat dari Lokasi Tambang yang Ditutup Pemkab Tulungagung

DPC PPP Kota Blitar Beri Sinyal Tak Jadi Koalisi dengan PDIP di Pilwali Blitar 2020

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved