Berita Video
NEWS VIDEO: 3 Sahabat Bisnis Ilegal Pil Koplo di Trenggalek, Ending Nasib Kini Bui, ini Kronologinya
Tingkah tiga sekawan di Trenggalek bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, mereka bisnis ilegal peredaran pil koplo.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Berbekal informasi tersebut, perburuan polisi berlanjut ke Rozikin.
Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Wonoanti.
Dalam pengeledahan, polisi menemukan 265 butir pil serupa. Pil itu disimpan di dalam toples di kamar tersangka.
• Cerita Menyayat Hati Janda Hamil Batal Nikah, Calon Suami Tak Datangi Pernikahan, Libatkan Polisi
"Berserta seratus lembar plastik klip yang disimpan di dalam kardus di dalam kamar. Petugas juga menyita satu buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 350.000," tuturnya.
Doni bilang, kini polisi masih memburu pengedar yang menyuplai pil koplo kepada Rozikin.
Para tersangka yang bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat genteng dan tukang las itu kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.
Mereka disangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
• Orangtuanya Pergi Berobat, Anak Ini Ngamuk Terkunci Sendiri di Rumah, Tiba-tiba Sudah Ada Asap Tebal
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Doni.
Kawanan tersangka ini mengaku telah tiga kali mengedarkan pil koplo secara estafet.
"(Edarkannya) di rumah," kata Khusnul.
Ia biasa melayani penjualan pil koplo kepada kelompok pemuda di Kecamatan Gandusari.
Berikut videonya:
Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Arie Noer Rachmawati