Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Ini Minta Lampu Dimatikan saat Kencan, 'Taktik Penyamaran', Layani Puluhan Pria di Kamar Gelap

Pria ini menyamar jadi wanita, layani 40 pria hidung belang, lampu dimatikan saat kencan. Tarif layanannya dikenakan Rp 300 ribu.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
HUMAS POLRESTA Mataram
Pelaku RH yang menyamar sebagai wanita di aplikasi pemesan wanita. Pelaku nekat melayani 40 pria hidung belang dengan cara menyamar menjadi wanita. 

"Di sana muncikari sudah menyediakan wanitanya," ujar AKBP Budi Satria Wigunadi Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).

Pengakuan Muncikari Awal Buka Prostitusi Online Surabaya, Bermula Perceraian, Cari Cewek dari Teman

Aturan Batasan Penumpang Transportasi Umum Dihapus, Terminal Purabaya Tetap Terapkan Bangku Berjarak

Pihaknya pun menggerebek prostitusi tersebut pada Jumat (24/5/2019) malam.

Ada lima pria hidung belang dan tujuh PSK yang dibawa ke Mapolres Garut.

Dua orang dijadikan tersangka yakni TA dan SA. Perannya masing-masing sebagai muncikari dan kurir.

Keduanya merupakan warga Kota Bandung sedangkan para korban atau PSK berasal dari Bandung dan satu orang dari Garut.

"Lelaki yang pesannya juga berasal dari Bandung. Alasan mereka katanya sedang liburan ke Garut," katanya.

Pengakuan para korban dan muncikari, aksi prostitusi yang dijalankan di bulan Ramadan karena terdorong kebutuhan.

Pria Ini Ngakunya Polisi, Berhasil Kencani Puluhan Wanita di Hotel, Pesan 2 Kamar untuk Lakukan Ini

Pasar Tradisional di Surabaya Sambut New Normal, Bakal Dibentuk Satgas Perketat Protokol Covid-19

Para tersangka dan korban sudah beberapa hari tinggal di hotel tersebut.

"Kalau operasionalnya sudah lebih dari satu tahun. Mereka menawarkan melalui jejaringnya di MiChat," ucapnya.

Sekali kencan, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Menurut AKBP Budi Satria Wiguna, ada dua korban yang masih di bawah umur.

"Ada tiga pasal yang dikenakan. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang dibawah umur"

"Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

(Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyamar Jadi Perempuan, Pria Ini Minta Lampu Dimatikan Saat Layani Pria Hidung Belang"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved