Virus Corona di Jawa Timur
100 Petugas Ruang Observasi di Kecamatan Kota Kediri Dirapid Test, Gugus Covid-19: Berisiko Tinggi
Petugas petugas ruang observasi yang ada di tiga kecamatan Kota Kediri menjalani rapid tes. Gugus tugas Covid-19 sebut mereka berpotensi tinggi.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sekira 100 petugas ruang observasi yang ada di tiga kecamatan Kota Kediri menjalani rapid tes di Kantor Kecamatan Mojoroto, Jumat (12/6/2020).
Tiga ruang observasi di tingkat kecamatan itu telah dibuka sejak April 2020.
Pada Jumat (12/6/2020) ketiga ruang observasi telah ditutup.
Dokter Fauzan Adima, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri menjelaskan, rapid test untuk semua petugas Ruang Observasi karena mereka berisiko tinggi untuk tertular.
• Terjawab di Mana Menkes Terawan Jelang New Normal, Najwa Shihab Beri Pesan, Tiap Diundang Ditolak
• Terlilit Hutang, Pria Surabaya Pakai Modus Cari Kamar Kos Buat Curi Motor: Saya Gelap Mata
Sehingga dilakukan rapid tes untuk antisipasi penularan virus Corona ( Covid-19 ) lebih lanjut.
Selama mereka bekerja di Ruang Observasi tentu berinteraksi dengan pemudik dan pendatang yang kemungkinan orang tanpa gejala (OTG).
Salah satu upaya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri melindungi petugas selain mengenakan alat pelindung diri (APD) juga melakukan rapid tes.
• Pulang Beli Rokok, 2 Pria Sidoarjo Dikeler ke Mapolres Gresik: Diduga Pengedar Uang Palsu Driyorejo
• Gagas Pertanian Durian 250 Hektare, Wonosalam Diharapkan Bisa Lebihi Wisata Batu
Sementara pelaksanaan rapid tes dilakukan petugas medis dari Puskesmas Kota Kediri.
Hasil rapid tes diumumkan tak lama setelah selesai semua dan hasilnya semua non reaktif.
Tiga Ruang Observasi di tingkat kecamatan yaitu di GOR Joyoboyo untuk Kecamatan Mojoroto, Gedung GNI untuk Kecamatan Kota, dan Kantor Kecamatan Pesantren untuk wilayah Kecamatan Pesantren.
Camat Pesantren M Ridwan menjelaskan, tugas Ruang Observasi berakhir ketika arus mudik sudah berkurang.
• Ekonomi Tumbuh 6 Persen Bisa Terkejar Seusai Pandemi, Kata Ekonom: Jika RUU Cipta Kerja Disahkan
Selanjutnya, untuk observasi akan diserahkan pada RT-nya masing-masing.
"Untuk karantina mandiri warga yang dari luar kota diharapkan jadi tanggung jawab setiap RT,” jelasnya.
Sementara warga yang usai bepergian dari luar kota diminta lapor pada RT setempat, selanjutnya melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
Bila ada gangguan kesehatan, silakan datang ke luskesmas untuk mendapatkan penanganan.
“Upaya ini juga untuk melibatkan masyarakat dalam banyak hal, termasuk penanggulangan penyebaran Corona. Sekarang masyarakat sudah lebih perhatian,” tambah Ridwan.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Heftys Suud