Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru Cabul di Bojonegoro

TERKUAK Modus Guru SMP Cabul di Bojonegoro, Buka Jasa Foto: Denda Bersetubuh atau Bayar Rp 60 Juta

Satreskrim Polres Bojonegoro menguak awal mula hinga modus seorang guru SMP cabul di Kabupaten Bojonegoro. Sudah perdaya 25 perempuan buat foto bugil.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Hefty Suud
SURYA/M SUDARSONO
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus guru SMP pelaku asusila bermodus fotografer, Jumat (12/6/2020) 

"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, MH  tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban. 

Disinggung terkait ancaman hingga persetubuhan, guru bidang ekstrakurikuler itu juga tak mengelak dan mengiyakan.

"Memang ada perjanjian, adegan foto bisa saya lakukan di tempat terbuka maupun ruangan. Sedangkan untuk persetubuhan dilakukan di hotel," ungkapnya menunduk. 

Penulis: Mochamad Sudarsono

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved