Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Bupati Sidoarjo

Hakim Tipikor Tolak Keberatan Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo Non Aktif

Majelis hakim Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya menolak eksepsi atau pembelaan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/6/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya menolak eksepsi atau pembelaan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

Penolakan itu disampaikan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor yang berada di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (15/6/2020).

"Menyatakan, keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Dakwaan Jaksa KPK sah, dan sidang atas perkara ini dilanjutkan," kata hakim Cokorda Gedhe Artana, ketua majelis hakim membaca putusannya.

Sebelum sidang ditutup, Siaful Ilah melalui tim penasehat hukumnya mengajukan izin untuk berobat. Bupati Sidoarjo dua periode itu mengeluh mendadak sakit gigi.

"Kami belum buat surat permohonannya karena sakitnya ini mendadak," ujar Joko Cahyono, pengacara Saiful Ilah dalam sidang.

Menanggapi itu, majelis hakim menyarankan pengajuan berobat ke rumah tahanan tempat Saiful Ilah ditahan sekarang ini. Namun, pengajuan harus tertulis.

Ditemui usai sidang, tim penasehat hukum Saiful Ilah mengaku menghormati keputusan majelis yang menolak keberatan mereka.
"Kami menghormati putusan tersebut, karena sidang lanjut, kami pun akan berusaha maksimal membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," jawab Joko Cahyono.

Pihaknya menilai, putusan itu normatif. Namun, dia menyebut tetap harus menyampaikan berbagai keberatan itu agar majelis tahu tentang kondisi itu.

"Dalam putusan tadi kami juga menggaris bawahi, majelis hakim siap membebaskan terdakwa jika memang tidak terbukti. Dan sebaliknya, tidak segan-segan menjatuhkan hukuman ketika terbukti salah," lanjut dia.

Sementara tim jaksa KPK juga mengaku lega mendengar putusan itu.

"Karena memang eksepsi yang disampaikan terdakwa sudah masuk pokok perkara," kata jaksa Arif Suhermanto.

Dalam tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa Saiful Ilah, Jaksa KPK menjelaskan secara rinci semua keberatan itu. Mulai dari proses penyidikan dan sebagainya.

Pegawai Dispendik Gresik Meninggal Berstatus PDP, Sempat Dijenguk Lima Orang Pegawai

BREAKING NEWS -Sebuah Rumah di Tandes Surabaya Ludes Dilalap Si Jago Merah

Curhat Pilu Pemilik Ikan Arwana Golden, Ikan Hendak Ditebus Orang Rp 2 Juta, Malah Digoreng Ayah

Tanggapan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar Senin siang. Ada 20 lembar penjelasan dibacakan jaksa secara bergantian dalam sidang ini. Jaksa KPK menilai bahwa eksepsi tersebut bersifat skeptis.

Dijelaskan bahwa dakwaan itu disusun untuk mengungkapkan kebenaran, materiil, dan bentuk keseimbangan.

"Ini berdasarkan konstruksi hukum dan penasihat hukum menganggap bahwa kami membangun narasi dan seolah-olah membawa perkara berlebihan," ujar jaksa Arif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved