Sidang Bupati Sidoarjo
Hakim Tipikor Tolak Keberatan Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo Non Aktif
Majelis hakim Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya menolak eksepsi atau pembelaan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/6/2020)
Seusai sidang pembacaan tanggapan dari jaksa tersebut, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang pembacaan putusan sela pada Senin sore. Dan akhirnya, majelis menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Saiful Ilah.
Selain Saiful Ilah didakwa pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta dari kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.(ufi/Tribunjatim.com)