Kasus Judi Online di Jatim
Bahaya Judol Meningkat, Transaksi Judi Online di Jatim Capai Rp9 M, Modus Promosi Makin Ganas
Sedikitnya 576 orang tersangka judi online berhasil ditangkap Ditressiber Polda Jatim dan polres jajaran, sepanjang Januari hingga Oktober 2025
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Penangkapan: 576 tersangka judi online ditangkap di Jatim (Januari-Oktober 2025).
- Eskalasi: Total transaksi uang yang berputar melonjak hingga Rp9 miliar, jauh di atas Rp5 miliar pada sepanjang tahun 2024.
- Modus Promosi: Melalui konten pornografi, endorsement selebgram, dan dugaan manipulasi wajah artis menggunakan AI (masih diselidiki).
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sedikitnya 576 orang tersangka judi online berhasil ditangkap Anggota Ditressiber Polda Jatim dan polres jajaran, sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Dari jumlah tersangka yang ditangkap itu, terdapat sekitar nilai total transaksi permainan judi online yang berputar sekitar lebih dari sembilan miliar rupiah.
Jumlah nilai total transaksi judi online selama penindakan kurun waktu 10 bulan tersebut, melebihi hasil nilai total transaksi permainan pada sepanjang tahun 2024 kemarin, sekitar lima miliar rupiah.
Padahal jumlah tersangka kasus judi online yang berhasil ditindak pada Januari-Desember 2024 itu, sejumlah 744 orang tersangka.
Baca juga: Kisah Pahit Eks Pecandu Judi Online, Hancur Kehilangan Rp800 Juta, Kini Jadi Aktivis Anti Judi
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri tak menampik ada peningkatan eskalasi jumlah transaksi uang yang terus terjadi dalam penindakan para pelaku judi online.
Eskalasi Nilai Transaksi dan Modus Promosi Baru
Yang mana, hal ini menandakan, bahwa para pelaku semakin mudah terbuai untuk mengikuti alur permainan judi online yang mudah diakses melalui ponsel atau gadget mereka.
"Meskipun tahun 2024 lebih banyak kasus, tapi perputaran uangnya lebih sedikit yakni Rp5 miliar, dibanding tahun ini, yang Januari-Oktober, minus 2 bulan aja, Rp9 miliar," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (7/11/2025).
Daniel juga menjelaskan modus promosi judi online makin beragam. Terkadang website judi online tersebut, terhubung dengan website awal berisi konten pornografi.
Setelah seseorang masuk ke website awal berisi pornografi tersebut, di dalamnya terdapat fitur promosi iklan judi online yang bisa di-klik kapan pun.
Terkadang, lanjut Daniel, para pengelola website judi online menggunakan modus endorsement melibatkan tokoh selebgram atau influencer untuk mempromosikan permainan judi online.
Beberapa kasus selebgram atau influencer yang terlibat dalam mempromosikan judi online juga pernah dilakukan penindakan oleh Ditressiber Polda Jatim atau satreskrim polres jajaran di masing-masing wilayah.
Namun, Daniel mengaku belum mendapati adanya modus promosi pengubahan wajah seorang tokoh publik yang dimanipulasi menggunakan AI untuk mempromosikan situs judi online. Dan, pihaknya masih menyelidiki dugaan modus baru tersebut.
"Kami masih coba dalami, soal promosi yang pakai wajah artis terusan diedit pakai AI, seakan promosi judi online," katanya.
Menurut Daniel, terdapat berbagai macam aplikasi dan situs judi online yang kerap digunakan oleh para pelaku untuk bermain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hukum-istri-menceraikan-suami-karena-judi-online-dalam-pandangan-Islam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.