PN Surabaya Ditutup 2 Pekan, Buka Bilik Layanan Urgent: Khusus Kebutuhan Mendesak Pencari Keadilan
Sidang perdata maupun pidana PN Surabaya ditunda dua pekan, mulai Senin (15/6/2020). Pengurusan administrasi mendesak disiapkan dua bilik pelayanan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri ( PN Surabaya ) menunda sidang perdata maupun pidana selama dua pekan. Tepatnya mulai hari ini Senin (15/6/2020) hingga 28 Juni 2020.
Namun, PN Surabaya menyediakan dua bilik pelayanan bagi para pencari keadilan.
Bilik tersebut diperuntukkan untuk pengurusan administrasi yang mendesak.
• Isi Surat Anak Sirajuddin Mahmud, Pamit & Bahas Calon Bayi Zaskia Gotik, Aqila Beri 1 Pesan ke Ayah
• Pria di Malang Terbangun Ada Suara Gaduh di Teras Rumah, Panik Dikunci Pakai Tali Tampar, Motor Raib
"Ya, itu hanya untuk dua pekan, bilik ini melayani hal-hal yg bersifat kebutuhan pelayanan yang tidak bisa ditunda," kata Martin Ginting selaku Humas PN Surabaya, Senin, (15/6/2020).
Adapun pengunjung yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan masuk ke area PN Surabaya. Selain yang berhubungan dengan pencari keadilan yang mendesak.
"Untuk pengunjung yang melakukan kepengurusan bersifat urgent tidak dibatasi. Asalkan, sangat mendesak," tambahnya.
• Kapten Persela Lamongan Nyatakan Siap, Bila Kompetisi Liga 1 Kembali Bergulir
• 4 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Berstatus OD, Dikarantina di RS Bhayangkara Surabaya
Martin mengimbau para pencari keadilan untuk tetap safety, menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke bilik tersebut.
Diketahui, resmi menunda sidang baik perdata maupun pidana selama dua pekan. Yakni, dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2020.
Ini dikarenakan ada dugaan salah satu ASN berinisial EAS meninggal setelah berolahraga di sebuah klinik.
Ia sempat absen pagi harinya Jumat (12/6/2020), di PN Surabaya. Saat berada di kosnya, mendadak gagal nafas dan kejang.
Sehari sebelumnya, PN Surabaya juga berduka atas kematian seorang panitera pengganti yang juga juru sita berinisial S.
Penyebab kematian S, juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan Covid-19 atau tidak.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud