Kasus Pembunuhan Mertua Sekkab Lamongan Masuk Babak Baru: Sidang Perdana Sang Aktor & Eksekutor
Kasus pembunuhan mertua Sekkab Lamongan, Yuhronur Efendi masuk babak pelimpahan perkara ke penyidik Kejakasaan Negeri Lamongan. Digelar secara daring.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Masih ingat kasus pembunuhan di Karanggeneng, Lamongan, Jawa Timur?
Korban bernama Hj Rowaini (68) adalah mertua Sekkab Lamongan, Yuhronur Efendi.
Lima bulan lalu setelah dua orang pelakunya ditangkap, tepatnya Senin (10/2/2020).
Seorang tersangka sang aktor intelektual, Sunarto (44) ditangkap di toko milik orang tuanya, dan eksekutornya, Imam Winarto (37) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kalitengah.
• Nasib Soekarno Saat Ditahan di Wisma Yaso, Makanan Diaduk Bayonet & Dijaga 1 Peleton Pasukan
• Terkuak Alasan Irwan Mussry Jatuh Cinta ke Maia Estianty, Ibu Al-El-Dul Digoda saat Live: Romantis
Satu diantara dua tersangka, yakni Imam Winarto (37) perkaranya disidangkan hari ini, secara online, dengan posisi tersangka ada di Lapas Kelas II B jalan Soemargo.
Tersangka Imam Winarto, sang eksekutor didampingi penasehat hukum LABH Al Banna, Luqmanul Hakim dan rekan.
Pembunuhan sadis ini sempat menyedot banyak perhatian masyarakat. Selain korbannya adalah mertua Sekkab Lamongan, korbannya juga dibunuh secara keji.
Kini masuk babak pelimpahan perkara ke penyidik Kejakasaan Negeri Lamongan. Dengan agenda sidang perdana dakwaan.
• Aliansi Rakyat Demokrasi Jatim Dukung Pilkada Serentak 2020 di Tengah Covid-19, Gini Penjelasannya
• Rapat Dewan Gubernur BI Rampung, Turunkan Suku Bunga Acuan BI 7-Days RR 25 Bps Jadi 4,25%
Sementara itu, tersangka Sunarto (44) tidak dalam pendampingan Tim Penasihat LABH Al Banna.
"Sunarto didampingi pengacara lain, " kata Ketua Tim LABH Al Banna, Luqmanul Hakim kepada usai sidang, Kamis (18/6/2020).
Pihaknya hanya kuasa hukum mendampingi terdakwa Imam Winarto.
"Kita mendampingi atas kasus dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 ayat (1) Jo pasal 338 ayat (1) Jo pasal 365 (4) KUHP, " kata Luqman.
• Realme Narzo Resmi Beredar di Pasar Indonesia, Warga Bisa Langsung Beli di Sini, Intip Harganya!
Dikatakan, pasal yang disangkakan masih dengan pasal yang sama, tapi ada peran yang berbeda.
"Itu nanti akan tampak peran masing - masing dalam persidangan, " katanya.
Namun ditengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ), dengan tatanan akan memasuki new normal.