Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Abaikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, Satu Tempat Hiburan Malam di Surabaya Ditutup

Petugas menyisir tempat rekreasi hiburan umum yang beroperasi tak sesuai ketentuan new normal. Alhasil, satu tempat hiburan malam di Surabaya ditutup.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Petugas gabungan menyisir tempat rekreasi hiburan umum yang beroperasi tak sesuai ketentuan new normal. Satu tempat hiburan malam di Surabaya ditutup oleh petugas, Kamis (18/6/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah menggelar razia di sejumlah tempat hiburan di Surabaya, petugas gabungan menutup satu tempat hiburan malam, Kamis (18/6/2020) malam.

Petugas gabungan menyisir tempat rekreasi hiburan umum yang beroperasi tak sesuai ketentuan new normal.

Alhasil, satu tempat hiburan malam di Surabaya ditutup oleh petugas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Frans Rumaseb, mengungkapkan, satu tempat yang ditutup itu lantaran terlalu banyak pelanggaran yang ditemukan saat operasi.

Tempat hiburan malam yang ditutup telah diberi tanda khusus.

"Kita cek dari luar sudah terlihat pelanggaran," kata Pieter Frans Rumaseb saat ditemui di lokasi.

Untuk diketahui, dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19, protokol kesehatan menjadi ketentuan yang harus dilakukan di berbagai sektor.

BREAKING NEWS: Petugas Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Datangi Lima Lokasi

Tolak PSBB Diterapkan Kembali, PSI Dorong Pemkot Surabaya Beli Mesin PCR

Namun Pieter Frans Rumaseb mengatakan, pihaknya justru mendapati pelanggaran ketentuan.

Sebelum pintu masuk harusnya ada tempat cuci tangan mengalir lengkap dengan sabunnya, namun di tempat ini, justru tak ada, hanya disediakan satu botol hand sanitizer saja.

Di bagian resepsionis juga ditemukan pelanggaran.

Seharusnya, kata Pieter Frans Rumaseb, karyawan yang bertugas harus memakai alat pelindung diri (APD) untuk menekan potensi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Di antaranya, memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Ulang Tahun Persebaya ke-93, Presiden Persebaya Sudah Punya Rencana Matang Jangka Panjang

Ajukan Relaksasi Kredit di Kantor Leasing Surabaya Berujung Pemukulan, Polisi Usut Pelakunya

Kemudian juga harusnya dilengkapi sekat pembatas semacam tirai dari mika untuk mengurangi risiko penyebaran virus Corona saat transaksi.

Pelanggaran itu diperparah saat di dalam ruangan, pengunjung tak ada jarak.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved