Komentar Ahmad Dhani soal Kasus Novel Baswedan, Bandingkan dengan Perkaranya: Sinyal Pada Masyarakat
Musisi Ahmad Dhani ikut mengomentari kasus yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Musisi Ahmad Dhani ikut mengomentari kasus yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Ahmad Dhani membandingkan kasusnya dengan kasus Novel Baswwdan.
Pernyataan Ahmad Dhani itu disampaikan dalam tayangan Youtube Video Legend, Kamis (18/6/2020).
• Kabar Pria Viral yang Rela Makan Telur Tiap Hari Demi Menikah, Potret Keluarga Banjir Ucapan Selamat
Melansir dari TribunWow ( grup TribunJatim.com ), Ahmad Dhani mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh Novel Baswedan bisa dikatakan lebih berat dibandingkan dengan kasus dirinya.
Ahmad Dhani mengatakan bahwa saat itu dirinya mendapatkan tuntutan dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Menurutnya, dalam kasusnya tersebut tidak disertai tindakan yang mengarah ke satu pihak atau bahkan sampai melukai.
"Misalnya saya kan cuman ngetweet siapa saja penista agama adalah baji**** yang perlu dilu**** mukanya," ujar Ahmad Dhani.
"Itu dituntut dua tahun, padahal saya tidak mencelakai siapapun, saya tidak merugikan siapapaun, baik material maupaun immateriil," jelasnya, dikutip TribunJatim.com, Jumat (19/6/2020).

Sebaliknya, dalam kasus Novel Baswedan dilakukan berupa tindakan yang brutal dengan penyiraman air keras, yang Kemudian berdampak pada kerusakan mata korban.
Namun para terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara.
Menurutnya, kondisi tersebut jelas jauh dari kata keadilan.
"Lalu ini disiram air keras, matanya buta Novel Baswedan, dituntut cuman satu tahun," terangnya.
• Mengintip Harta Kekayaan Fredrik Adhar, Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan, Sering Pamer di IG
Ahmad Dhani lantas berpandangan bahwa ada ketidakberesan dalam peradilan kasus Novel Baswedan.
Dirinya menilai tuntutan satu tahun yang diberikan kepada terdakwa karena memang jaksa paham bahwa bukan mereka yang seharusnya mempertanggungjawabkan.
Atau bisa dikatakan bukan kedua terdakwa tersebut yang menjadi pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan.