Komentar Ahmad Dhani soal Kasus Novel Baswedan, Bandingkan dengan Perkaranya: Sinyal Pada Masyarakat
Musisi Ahmad Dhani ikut mengomentari kasus yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
"Tapi menurut saya memang mungkin ini disengaja karena mungkin jaksa sendiri tahu bahwa yang menyiram Novel Baswedan bukanlah para terdakwa," kata Ahmad Dhani.
"Jadi kejaksaan ingin memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa ini bukan pelakunya," imbuhnya.
• Novel Baswedan Pertanyakan Peran Jaksa yang Tak Berpihak pada Korban selama Sidang: Saya sampai Malu
Menurutnya, jika memang ada investigasi partikelir maka bisa membuka tabir dari semua persoalan kasus Novel Baswedan.
Ia menilai banyak kejanggalan yang diperlihatkan dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari penyidikan hingga peradilan.
Termasuk tidak ada keseriusan dari para penegak hukum.
"Jadi kalau misalnya ada investigasi partikelir saya yakin pelaku terdakwa ini bisa mengaku bahwa mereka bukan para pelakunya," kata Ahmad Dhani.
"Dugaan kuat saya karena itu tadi tuntutan jaksa satu tahun itu memang memperlihatkan bahwa ini cuman main-main aja," pungkasnya.
Novel Merasa Dihina Dengar Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa: Jangan-jangan Juga Menghina Presiden
Novel Baswedan merasa janggal atas tuntutan satu tahun pada terdakwa penyiraman air keras kepada dirinya.
Bahkan, Novel Baswedan merasa bahwa tuntutan satu tahun dari jaksa itu menghina dirinya.
Hal itu diungkapkan Novel Baswedan di acara Mata Najwa pada Rabu (17/6/2020).
• Kata Novel Baswedan saat Tahu Bintang Emon Viral Akibat Bahas Kasusnya, Para Komika Turut Bersuara
Mulanya, Novel Baswedan menceritakan bahwa tim pencari fakta dari Komnas HAM mengatakan bahwa pelaku penyiraman dirinya itu terorganisir.
"Apabila kita melihat hasil investigasi dari Komnas HAM penelusurannya dengan memeriksa saksi-saksi, memeriksa bukti-bukti dikonfirmasi dari hasil rekomendasinya mengatakan bahwa pelaku terorganisir dan sistematis artinya bukan dua orang."
"Tim pencari fakta dari bentukan Kapolri mengatakan juga dari hasil rekomendasinya bahwa ini terkait dengan penanganan perkara," jelas Novel.
Sehingga, semua itu bertolak belakang dengan apa yang ada dalam proses persidangan.